Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hakim Kabulkan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim, Wajib Pakai Alat Pemantau Elektronik

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Menteri Nadiem Makarim jalani sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Penetapan itu tertuang dalam Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Majelis hakim menyatakan pengalihan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa serta mendengarkan keterangan dokter dari RS Abdi Waluyo. Hakim menilai hak memperoleh pelayanan kesehatan tetap melekat pada setiap warga negara, termasuk terdakwa yang sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga : Mengurai Benang Kusut Chromebook: Kritik Laksamana Sukardi terhadap Cacat Logika Dakwaan Jaksa

Selain itu, tim medis menyebut masa pemulihan pasca operasi membutuhkan waktu sekitar tiga hingga enam minggu dan dinilai tidak dapat dijalani secara optimal di rumah tahanan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan Nadiem menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai 12 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi selama menjalani tahanan rumah. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh, kecuali untuk keperluan operasi dan persidangan. Ia juga diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan, menyerahkan paspor, serta dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Baca Juga : Sidang Nadiem Makarim: Dilema Transisi KUHAP Baru dan Dakwaan Aliran Dana Rp809 Miliar ​

Tak hanya itu, terdakwa juga harus bersedia dipasangi alat pemantau elektronik oleh pihak kejaksaan apabila fasilitas tersebut tersedia.

Majelis hakim menegaskan status tahanan rumah dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat yang telah ditetapkan pengadilan.

Usai sidang, Nadiem menyampaikan rasa syukur atas keputusan majelis hakim. Ia mengaku bersyukur dapat menjalani proses operasi dan pemulihan di lingkungan yang lebih steril tanpa menghambat jalannya persidangan.

Menurutnya, ia tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum hingga perkara tersebut selesai diputus pengadilan.

(Dra/nusantaraterkini.co).