Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hakim Minta JPU KPK Hadirkan Saksi Utama Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi di Sidang Pekan Depan

Reporter :  Mhd Ilham Pradilla
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hakim Minta JPU KPK Hadirkan Saksi Utama Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi di Sidang Pekan Depan. Suasana sidang lanjutan korpupsi jalan Dinas PUPR Sumut, Rabu (24/9/2025).
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Eks Kadis PUPR  Topan Obaja Putra Ginting dan Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tabsel) AKBP Yasir Ahmadi akan jadi saksi pada sidang lanjutan Kasus OTT Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut di Sipiongot dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.

Hal itu dimintakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Kamozaro Waruwu saat sidang dengan agenda keterangan saksi-saki di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga : Hakim Ungkap Peran AKBP Yasir Ahmadi di Kasus OTT Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut: Mereka Bertiga Bersekongkol 

Baca Juga : Foto Salam Komando AKBP Yasir Ahmadi dan Topan Ginting Ditampilkan di Layar pada Sidang Lanjutan Korupsi Jalan Sipiongot

Sidang lanjutan Kasus OTT Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut di Sipiongot dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (24/9/2025). (Foto: Mhd Ilham Pradilla/Nusantaraterkini.co)



Hakim minta JPU dari KPK, agar pekan depan menghadirkan empat saksi kunci dalam kasus tindak pidana korupsi OTT proyek jalan Dinas PUPR Sumut di Sipiongot tersebut.

Keempat empat orang aksi Utama itu, yakni Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Eks Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Rasuli Efendi Siregar pejabat pembuat komitmen (PPK) di unit pelayanan teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan eks Sekda Sumut Effendy Pohan.

Topan Ginting, kedua Rasuli, kemudian Yasir, Effendy Pohan, serta pihak pihak terkait lainnya, itu yang paling pokok,” pungkas Kamozaro Waruwu.

Hakim juga meminta dokumen Pemerintahan Provinsi Sumut saat menyerahkan anggaran proyek jalan tersebut.

“Kemudian tolong dimintakan dokumen yang dibutuhkan saat Gubernur mengeluarkan keputusan tentang penyerahan anggaran. Karena menurut keterangan saksi tadi tidak dilengkapi dengan dokumen yang seyogyanya harus dilakukan, kita mau lihat,” jelas hakim ketua kepada jaksa KPK.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (24/9/2025). (Foto: Mhd Ilham Pradilla/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : KPK Ungkap masih Banyak Pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi Topan Ginting

Baca Juga : KPK Wajib Periksa Bobby soal OTT Topan Ginting, Ahli Hukum: Perluas Penyidikan Telusuri Penyimpangan Kekuasaan Kelompok

Sementara, Jaksa dari KPK Eko Wahyu brjanji akan menghadirkan empat orang saksi pokok yang diminta hakim untuk sidang keterangan saksi lanjutan. 

“Kami hadirkan sesuai dengan yang diperintahkan tadi,” ucapnya.

Ia juga akan menghadirkan sebanyak puluhan orang saksi dalam kasus OTT proyek jalan Sipiongot ini. Namun ia belum bisa membocorkan siapa saja nama-nama saksi secara keseluruhan.

“Saksinya sekitar 30 sampai 40 saksi,” ungkapnya.

(cw3/nusantaraterkini.co)