Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi BLU RS Adam Malik

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Aldi Nasution
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana Ruang Sidang Cakra 8 di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kedua terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik (RSUP HAM) Medan sebesar Rp8 miliar, Kamis (18/7/2024).

Keduanya, yaitu Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) dan mantan Bendahara Pengeluaran, Ardiansyah Daulay.

Baca Juga : RS Adam Malik Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas dan lengkap.

Baca Juga : Pesan Natal RS Adam Malik: Melayani dengan Hati di Era Digital

Selain itu, Hakim juga menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) telah memasuki pokok perkara.

"Eksepsi PH para terdakwa tersebut telah memasuki pokok perkara, maka oleh karena itu eksepsi tidak dapat diterima," ucapnya di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga : Dukung Piala AFF U19 di Sumut, RS Adam Malik Siagakan Tim Medis dan jadi Rujukan Utama

Nurmiati selanjutnya membacakan amar putusan sela yang pada intinya menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan hingga putusan akhir.

Baca Juga : Tanpa Operasi Pengangkatan Rahim, RS Adam Malik Hadirkan Metode Microwave Ablation Bagi Pasien Mioma

"Menyatakan eksepsi yang diajukan PH para terdakwa tersebut tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegasnya.

Setelah membacakan putusan sela tersebut, selanjutnya Hakim menunda persidangan hingga Jumat (26/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga : Wakil Bupati PALI Janjikan Proyek Rp10 Miliar Saat Masih Calon

Seperti diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan Bambang Prabowo juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga : Kejagung Ungkap Penyebab Eks Kepala BGN Tersangka, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Namun, Bambang tak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Senin (1/7/2024) lalu. 

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)