Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hakim Tunjuk dan Cerca Habis AKBP Yasir Ahmadi saat Sidang Kasus OTT Topan Ginting

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Mhd Ilham Pradilla
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mencecar habis peran AKBP Yasir Ahmadi disidang lanjutan dalam kasus OTT proyek jalan Sipiongot Dinas PUPR Sumut oleh terdakwa Akhirun dan anaknya Rayhan. 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Kamazaro Waruwu mencecar habis peran eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi tersebut dalam kasus ini, karena menurutnya Yasir sudah melampaui tugasnya sebagai pengamanan.

Baca Juga : Kasus OTT Proyek Jalan, Hakim Cecar AKBP Yasir Ahmadi

 

“Diam dulu Saudara, Kita fokus kepada tugas pokok saudara sebagai pengamanan (Kapolres), ada hubungannya tidak dengan seperti itu (proyek jalan Sipiongot)?,”tegas hakim menanyakan hal tersebut kepada Yasir.

“Tidak ada,”singkat Yasir.

Lanjut, Hakim Kamazaro, dalam hal ini mengatakan patut diduga ada kepentingan lain peran AKBP Yasir dalam kasus ini, meskipun tidak ada dalam persidangan.

“Artinya apa dalam perkara patut diduga ada hal-hal yang dibicarakan lebih spesifik mungkin tidak terbongkar dipersidangan tapi patut diduga dari segi petunjuk seperti itu saudara,”ucapnya.

Baca Juga : Hakim Ungkap Peran AKBP Yasir Ahmadi di Kasus OTT Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut: Mereka Bertiga Bersekongkol 

Lebih tegas, sehingga Majelis Hakim ketua menyimpulkan, tidak ada hubungan tugas Yasir mengenalkan antara Akhirun Dirut PT Dalian Na Tolu dan Topan Ginting  

“Saudara seorang penyidik apa tugas saudara disana, tidak ada hubungan kerja saudara di sana, tidak ada sesuatu yang dibicarakan secara spesial. Tapi kalau hanya galian C, tidak begitu sibuk sih,” ucapnya.

Bahkan Kamazaro, menanyakan integritas Yasir Sebagai Kapolres yang dianggap tidak Profesional karena tidak menjaga marwah dan harga dirinya sebagai Kapolres.

“Saudara tidak malu itu seorang Kapolres, malu tidak? Siapa sih Topan itu ? Siapa? Itu, harusnya ada kehormatan dalam jabatan yang saudara jaga, ada kehormatan ada harga diri yang saudara jaga bukan kesana kemari,”tegas Kamazaro Waruwu di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga : Hakim Minta JPU KPK Hadirkan Saksi Utama Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi di Sidang Pekan Depan

Bahkan Kamazaro miris saat pertama kali membaca dakwaan peran AKBP Yasir ini dalam kasus OTT proyek jalan Sipiongot Dinas PUPR Sumut, karena menurutnya AKBP Yasir ini harusnya punya karir baik kedepannya, apalagi dia seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol). 

“Waktu saya bacakan dakwaan saudara saya sedih aja loh, saudara gimana sih seorang Akpol tamatan Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) bayangkan itu, saudara punya karir kedepan bayangkan ini, nyesal tidak saudara dengan kejadian seperti ini?,”ungkap hakim dengan tegas.

“Nyesal,”cetus Yasir menjawab Hakim.

Yang membuat majelis miris adalah peran Yasir Sebagai Kapolres memelas kepada Dinas PUPR Sumut untuk mempertemukan Akhirun dengan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

“Bahkan coba bayangkan kepala dinas Provinsi Sumut mau saudara memelas sama dia hanya mencoba bertemu (dengan eks Kadis PUPR Topan Ginting) hanya karena Akhirun wajar tidak?.

Baca Juga : Hakim Tipikor Minta Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Menjawab Jujur dan Jangan Melawan 

Begitu sulit saya mendapatkan hal seperti ini, saya tidak mau diperlakukan seperti ini, tapi ini fakta di persidangan. 

Makanya jpu coba menggali, karena kami mau mencari mens rea nya, niat kebatinannya sebenarnya itu sejak kapan, makanya kemarin waktu kita persidangan awal sudah mulai mencurigai, kenapa ada begitu besar pergeseran anggaran negara, normalnya saja belum terpenuhi tiba tiba sudah muncul angkanya, nanti kita tanya,”paparnya.

(Cw3/nusantaraterkini.co)