nusantaraterkini.co, MADINA - Malang benar nasib Dermawan, wanita berusia 55 tahun ini harus menjadi korban dugaan penipuan seorang honorer di Koordinator Wilayah (Korwil) I Panyabungan, Mandailing Natal (Madina).
Dugaan penipuan ini terungkap dalam laporan polisi no LP/B/19/II/2025 SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT 18 FEBRUARI 2025.
Dalam laporan ini, Dermawan yang merupakan seorang aparatur sipil negera (ASN) di Madina mengaku dijanjikan menjadi kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) disekitaran Panyabungan.
Baca Juga : Pemko Medan Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya
Bahkan, Dermawan yang diketahui berdomisili di Desa Hutabargot Lombang, Kecamatan Hutabargot, Madina ini juga sudah memberikan sejumlah uang kepada terlapor, ISL.
"Berdasarkan laporan ibu tersebut, kita sudah proses dan saat ini sedang melengkapi berkas agar P 21. ISL telah kita tetapkan sebagai tersangka, bekerja sendiri hingga saat ini," ungkap Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, Selasa (5/8/2025).
Menurut Bagus, dari beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan di Polsek Panyabungan, ISL kooperatif dan bisa bekerjasama. Karena itu, ISL hingga saat ini bebas dengan jaminan.
Baca Juga : Kemnaker Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Kinerja
"Untuk siapa saja yang berperan sampai saat ini masih diduga dilakukan sendiri oleh ISL. Kita akan coba kejar, apakah ada keterkaitan lain dengan Pejabat-pejabat di Pemkab nanti," jelas Bagus.
Bagus juga menjelaskan, tim Unit Reskrim Polsek Panyabungan juga sudah memeriksa dan memintai keterangan dari salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Madina.
"Masih kita minta keterangan dulu. Belum ada tersangka lainnya," tulis Bagus melalui WhatsApp.
Baca Juga : SMSI Madina Laksanakan Qurban di Masjid Madinatul Mukhlisin
Sementara itu, informasi dari kejaksaan berdasarkan nomor laporan tersebut, tim Kejaksaan Negeri Madina telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polsek Panyabungan.
(Mra/nusantaraterkini.co).
