Nusantaraterkini.co, Jakarta - Sebelum, pihak Pemerintah menaikkan gaji hakim hingga mencapai 280%. Kenaikan gaji hakim diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan sehingga hakim tidak tergoda dengan tawaran suap. Selama ini, banyak hakim yang terjerat kasus suap.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji seluruh hakim. Kenaikan gaji hakim tersebut dilakukan untuk kesejahteraan hakim.
"Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan tertinggi mencapai 280%," ujar Prabowo saat acara Pengukuhan Hakim di Mahkamah Agung.
Baca Juga : Motif Sakit Hati, Mantan Sopir Hakim Khamozaro Nekat Lakukan Pencurian dan Bakar Rumah
"Dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan," tambah Prabowo.
Prabowo mengatakan, salah satu unsur penting tercapainya negara yang berhasil adalah terdapatnya sistem hukum yang menjamin keadilan seluruh rakyatnya. Negara yang tidak bisa memiliki sistem hukum yang menjamin keadilan adalah negara gagal.
Menurut Prabowo, kenaikan gaji hakim tidak memanjakan. Ia mengaku kaget saat menjadi presiden dan mengetahui para hakim sudah 18 tahun tidak menerima kenaikan gaji. Padahal hakim-hakim menangani perkara-perkara yang merugikan negara mencapai triliunan.
Baca Juga : VIDEO Polrestabes Medan Ungkap Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Tersangka Utamanya Mantan Supir
"Kita butuh hakim yg benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli," ucap Prabowo.
Dengan kenaikan gaji hakim ini, Prabowo berharap para hakim sebagai lembaga yudikatif mampu mendukung tercapainya negara yang berhasil. Yakni dengan menghasilkan putusan-putusan yang adil demi kesejahteraan rakyat.
"Kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya yang baik," tutur Prabowo.
Baca Juga : Geledah Kantor KUPP OKI, Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB
Hakim terjerat suap
Berdasarkan data sejak Januari hingga April 2025, tujuh hakim telah diamankan karena diduga terlibat kasus suap untuk mengubah putusan pengadilan. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani sidang tuntutan pada Selasa (15/4/2025) akibat manipulasi vonis bebas terhadap tersangka Gregorius Ronald Tannur.
Sementara, empat hakim di PN Jakarta Selatan kini sedang diperiksa usai memberikan vonis bebas kepada tiga korporasi besar dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa mentah (CPO). Keterlibatan tujuh hakim dalam praktik jual beli perkara di pengadilan ini menambah daftar panjang mafia peradilan Tanah Air.
Baca Juga : Dua Pejabat Kabinet Merah Putih Terseret Korupsi, Pengamat: Tamparan Keras untuk Prabowo
Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap agar memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
Dikutip dari laman Kejagung, ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang diduga menerima suap total Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 4 Oktober 2023. Ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu sedianya dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (15/4/2025). Namun, sidang ditunda minggu depan karena jaksa belum selesai menyiapkan tuntutan.
Empat hakim yang bebaskan korporasi korup
Kejagung juga menangkap empat hakim, termasuk ketua PN Jakarta Selatan yang diduga menerima suap Rp 22,5 miliar terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa mentah (CPO).
Keempat hakim itu adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuyanta, hakim PN Jakarta Selatan Dyujamto, serta hakim PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Mereka diduga menerima suap saat memberikan vonis bebas kepada tiga korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dari kasus korupsi ekspor CPO 2021-2022.
Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara para terdakwa, serta panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan diduga turut terlibat dalam praktik suap.
Ketujuh orang tersebut kini menjalani tahanan sementara oleh Kejagung selama 20 hari agar pihak penyidik dapat memperdalam kasus ini.
26 hakim terlibat kasus korupsi 2011-2023
Penangkapan ini menambah daftar panjang hakim di Indonesia yang terlibat kasus suap sepanjang masa. Beberapa kasus suap hakim yang mendapat sorotan, misalnya melibatkan hakim nonaktif PN Jakarta Barat Dede Suryaman yang menerima Rp 300 juta, dilansir dari situs Komisi Yudisial.
Dede menerima suap saat mengadili mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya atas dugaan terlibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya pada 2021.
Ada pula kasus hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo yang menerima suap Rp 3,7 miliar saat mengurus kasasi putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar pada 2022.
Selain Dede dan Edy, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya terdapat 26 hakim yang terlibat kasus korupsi pada 2011 hingga 2023.
Para hakim yang terlibat penerimaan suap berasal dari pengadilan negeri, pengadilan tipikor, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan temuan ICW, mantan hakim MA Gazalba Saleh menjadi penerima suap dan gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp 65 miliar dalam dua kasus berbeda pada 2022 dan 2023.
Gazalba menerima suap Rp 2,15 miliar dari pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada 2022.
Sementara, uang sebanyak Rp 62,8 miliar didapatnya dari penanganan peninjauan kembali pemerasan bongkar muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran pada 2023.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar juga mendapat uang suap terbesar senilai Rp 35 miliar dalam kasus sengketa Pilkada 2013. Daftar hakim yang terjerat kasus penerimaan suap pada 2011-2023 bisa dicek melalui data ICW dalam tautan berikut ini:
https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/ICW_Tren%20Korupsi%20Hakim%202011-2023.pdf
