Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Imbauan Penggunaan Speaker, Tahun Lalu DMI Juga Mengimbau dengan SE

Editor :  Annisa
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekjen DMI Imam Addaruqutni (Foto: Media Indonesia)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta agar imbauan Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Qoumas terkait penggunaan pengeras suara dalam masjid ketika tadarus dan tarawih tidak disalahpahami.

Ia menilai, imbauan tersebut bukan berarti untuk membatasi.

"Saya kira yang dimaksud lebih sebagai untuk mempertahankan kesyahduan dalam terutama kehidupan perkotaan yang sangat heterogen dalam perspektif keyakinan keagamaan dan juga karena pola kehidupan sosial ekonomi yang teknokratis dengan periode jam kerja dan kualitas waktu istirahat," kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni kepada wartawan, Senin, (11/3/2024), dikutip dari detikcom.

Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Pembubaran Ibadah di Bantul Tidak Boleh Terulang

Masyarakat, Imam harap, agar tidak salah paham dengan imbauan ini. Ia mengatakan, imbauan itu tidak termasuk untuk masjid di perkampungan.

"Jadi ini mungkin tidak harus disalahpahami sebagai pembatasan-pembatasan dalam arti negatif oleh karena syiar dakwah dan syiar Ramadan sendiri sudah sangat dirasakan sejak masuknya Ramadan. Imbauan ini saya kira tidak/belum termasuk masjid-masjid di pelosok-pelosok kampung negeri ini," tutur dia.

DMI sendiri juga pernah memberikan imbauan mengenai penggunaan speaker dalam masjid untuk tarawih dan tadarus ini. Hal itu sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Baca Juga : Tinjau Pasar Palimo Palembang, Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Ramadan

"Tahun lalu DMI juga mengimbau dengan surat edaran," jelasnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom