nusantaraterkini.co, PEKANBARU - Begini tampang seorang mahasiswi di Kota Pekanbaru, Riau bernama Marisa Putri (21) yang tabrak Renti (46) seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.
Akibat perbuatannya itu, gadis berambut panjang berkulit putih ini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Usai peristiwa nahas itu, Satlantas Polresta Pekanbaru telah melakukan penahanan terhadap Marisa.
"Tindak pidana laka lantas sebagaimana Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa dikutip kumparan, Minggu (4/8/2024).
BACA JUGA : Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT hingga Tewas: Pulang Dugem Positif Narkoba
Saat kejadian, Marisa baru pulang dugem dari sebuah club dengan mengendarai mobil bernopol BM 1959 FJ. Hasil pemeriksaan urine, Marisa positif amphetamine, psikotropika golongan II.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine tersangka juga positif amphetamin. Oleh sebab itu, kami sudah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba untuk mendalami soal narkobanya," ujarnya.
Mobil yang dikendarai Marisa menabrak sepeda motor yang dikendarai Ranti dari belakang. Ranti terpental dan mengalami luka parah di kepala.
Akibat kecelakaan ini, korban dinyatakan meninggal di tempat kejadian.
(Dra/nusantaraterkini.co)
