Nusantaraterkini.co, MEDAN – Ketegangan hubungan industrial kini menjadi perhatian serius bagi organisasi buruh, menyusul potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pascapencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL). Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) bersama Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha Kerakyatan (OPPUK) menyatakan kesiapannya untuk mengawal hak-hak buruh, baik yang berstatus tetap maupun kontrak.
Hal ini disampaikan Bendahara F Serbundo M Ridho, dalam konfrensi pers bersama Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (Agresu), di Medan, Kamis (29/1/2026). Menurutnya, konflik hubungan industrial biasanya memuncak ketika relasi kerja terputus. Selama instrumen hak dasar seperti upah masih terpenuhi, stabilitas cenderung terjaga.
Baca Juga : Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera: Ada Toba Pulp & Agincourt, Ini Daftar Lengkapnya!
"Namun, situasi berubah drastis saat terjadi PHK, di mana aturan baku dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021, harus ditegakkan secara ketat," ujarnya.
Baca Juga : Bupati Samosir Larang OPD Terima Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan: Tolak Bantuan dari TPL dan AFN
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi, lanjutnya, adalah perlindungan bagi buruh yang tidak berserikat. Meskipun undang-undang menjamin hak kompensasi bagi pekerja kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT), proses advokasi sering kali menemui jalan buntu tanpa pendampingan organisasi yang kuat.
"Untuk pekerja buruh yang berserikat tentunya serikat-serikat pekerja yang ada di sana itu pasti akan mengadvokasi anggotanya. Tapi bagi pekerja-pekerja yang tidak berserikat ini yang jadi problem," ujarnya.
Ridho menyebutkan, data internal menunjukkan terdapat sekitar 5.000 buruh tetap dan kontrak yang terdampak, di mana angka tersebut membengkak menjadi 10.000 jika menghitung anggota keluarga mereka. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.200 pekerja berada langsung di dalam lingkungan perusahaan, sementara ribuan lainnya merupakan pekerja luar atau outsourcing yang posisinya jauh lebih rentan karena sering kali bekerja tanpa kontrak yang jelas.
Serbundo menegaskan bahwa setiap pekerja, apapun vendor atau perusahaan outsourcing-nya, memiliki hak yang sama atas pesangon dan jaminan sosial sesuai mandat undang-undang. Oleh karena itu, Serbundo dan Oppuk membuka pintu seluas-luasnya untuk melakukan pendampingan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
"Oppuk dan Serbundo siap untuk mengadvokasi pekerja-pekerja buruh itu sepanjang mereka membutuhkan advokasi itu," pungkas M Ridho, yang juga bagian dari advokasi OPPUK.
Staf Advokasi OPPUK, David, menyebutkan dalam hal advokasi ini, pihaknya akan bersama-sama dengan elemen lain, terutama yang tergabung dalam Agresu. Elemen yang tergabung dalam Agresu meliputi F Serbundo, OPPUK, KSPPM, BAKUMSU, AMAN Tano Batak, YMKL, GSBI dan SBMI.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
