Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jaksa Agung Pastikan Kejari Jaksel Sedang Kejar Silfester Matutina

Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Internet)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Silfester Matutina sedang diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk dieksekusi terkait statusnya sebagai terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hal tersebut diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditanya wartawan di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Sudah, kami sudah minta sebenarnya (eksekusi Silfester),” kata Burhanuddin.

Baca Juga : Otorita IKN Gandeng Intelijen Kejagung Awasi Pembangunan Proyek Strategis

Burhanuddin membantah pihaknya mendiamkan kasus Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih.

“Kita sedang cari, dan Kejari (Jaksel) kan sedang mencari kan,” ucap Burhanuddin lagi, mengutip RMOL.id.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Baca Juga : Kejatisu Pastikan Usut Kasus Pembelian Aset PTPN 1 Regional 1 Oleh Citraland

Diketahui, Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ia diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

Hakim pun menyatakan permohonan PK Silfester gugur.

(fer/nusantaraterkini.co)