Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menempatkan perlindungan terhadap ekosistem pasar energi sebagai target operasional prioritas di tengah transformasi besar-besaran PT Pertamina (Persero). Menghadiri agenda strategis "Transforming for Greater Value Creation" di Grha Pertamina, Kamis (16/4/2026), KPPU berkomitmen melakukan percepatan pengawasan terhadap penataan anak usaha BUMN tersebut guna memastikan tidak adanya praktik monopoli atau hambatan akses bagi pelaku usaha swasta dalam rantai pasok energi nasional.
Anggota KPPU, Hilman Pujana, mengingatkan bahwa restrukturisasi pada perusahaan sebesar Pertamina berisiko memicu konsentrasi pasar yang dapat merugikan pelaku usaha lain jika tidak dikawal secara transparan. KPPU menekankan pentingnya menjaga level playing field atau kesetaraan kesempatan usaha dalam setiap tahap integrasi bisnis yang dilakukan.
Baca Juga : Diduga Telat Notifikasi Akuisisi PT Swift Logistic Solutions, PT Semangat Logistik Andalan Disidang KPPU
“Prinsip non-diskriminasi harus menjadi ruh dalam kebijakan korporasi ini agar kompetisi tetap sehat dan memberikan efisiensi yang nyata bagi masyarakat luas,” jelasnya di hadapan jajaran pimpinan Danantara dan Pertamina.
Baca Juga : KPPU Menang di Pengadilan Niaga, Putusan Sanksi Denda Persekongkolan Tender Mesin Kapal Bea Cukai Diperkuat
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menjelaskan bahwa langkah percepatan penyederhanaan struktur usaha ini dilakukan untuk memangkas birokrasi internal dan meningkatkan fokus operasional pada sektor-sektor strategis.
Meskipun bertujuan meningkatkan nilai tambah perusahaan, KPPU tetap menginstruksikan penguatan program kepatuhan persaingan usaha di seluruh entitas anak perusahaan Pertamina. Langkah preventif ini mencakup deteksi dini terhadap risiko persaingan agar transformasi korporasi tidak menimbulkan diskriminasi layanan di lapangan.
Baca Juga : Pertamina Temukan Cadangan Minyak Baru, Potensi Produksi Hingga 2.184 Barel Per Hari
Melalui pengawalan ketat ini, KPPU berharap transformasi Pertamina menjadi organisasi yang lebih lincah tetap sejalan dengan koridor hukum persaingan usaha yang berlaku. Sinergi antara kebijakan negara dan pengawasan independen menjadi kunci agar penyederhanaan bisnis BUMN tetap mampu mendorong daya saing nasional tanpa mematikan iklim usaha kecil dan menengah di sekitarnya.
Baca Juga : Solar Mahal Ancam Pasokan Ikan Nasional, Anggota DPR Minta Solusi Cepat
"Dengan integrasi prinsip kepatuhan yang solid, penataan anak usaha Pertamina diharapkan menjadi standar baru bagi tata kelola BUMN yang transparan dan akuntabel di Indonesia," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
