Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jatanras Polres Simalungun Ciduk Spesialis Pencuri Modus Bongkar Rumah

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Personel Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap IR (31) spesialis pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah
Ukuran Huruf
A A Sedang

Jatanras Polres Simalungun Ciduk Spesialis Pencuri Modus Bongkar Rumah

Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Personel Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap IR (31) spesialis pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah dari kediamannya di Bah Tungguran, Lorong VII, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (1/11/2023) sore.

Baca Juga : Rekor Ops Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Simalungun Tangkap 53 Tersangka dan Sita Lebih dari 1 Kilogram Narkoba

Kanit Jatanras Polres Simalungun Iptu Bayu Mahardhika menjelaskan, aksi pencurian tersangka dilakukannya di salah satu rumah warga di Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada, Sabtu (16/9/2023) pukul 02.00 WIB.

Baca Juga : Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Simalungun Amankan Dua Orang Perempuan

"Pencurian itu dilakukan tersangka bersama rekannya AS (28) yang juga sudah berhasil kita amankan," ungkapnya, Jumat (3/11/2023).

Tak sampai di situ, Bayu menyebutkan, pada Sabtu (14/10/2023) pelaku kembali diketahui melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian di rumah warga yang berada di Gang Sidodadi, Karang Anom Tengah, Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun yang dilaporkan di Polsek Panei Tonga.

Baca Juga : Polisi Tembak 2 Tersangka Residivis Spesialis Bongkar Rumah Gegara Melawan dan Coba Kabur saat Pengembangan

"Dalam penangkapan yang dilakukan, diamankan barang bukti berupa handphone Xiaomi Redmi 10A dan laptop Asus, sesuai dengan barang yang dicuri dari rumah korban," jelasnya.

Baca Juga : Bongkar Kantor UPTD PPA Langkat, Tiga Pelaku Sepesialis Curat Diringkus Polisi

Atas kejadian tersebut, beber Bayu, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.250.000. Kerugian tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp2.000.000, handphone Xiaomi Redmi 10A, handphone Nokia, serta laptop merk Asus. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga : Modus Kunci Master, Petugas Kebersihan Pusat Kebugaran di Medan Nekat Curi Uang Member

(zie/Nusantaraterkini.co)