Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menepis pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pilkada ulang yang diselenggarakan lantaran menangnya kotak kosong pada Pilkada 2024 baru digelar pada 2029.
Hal ini merespon soal pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa penjabat (pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah itu memenangkan kotak kosong alih-alih calon tunggal.
Baca Juga : Tolak Calon Tunggal di Pilpres, Hendri Satrio: Kemunduran Demokrasi
Menurut Titi, pilkada ulang itu dapat dilakukan pada 2025, mengacu pada Pasal 54D Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Baca Juga : Meski Lawan Kotak Kosong, KPU Maros Gelar Debat yang Diikuti Satu Paslon Cabup-Cawabup
"Ketika keserentakan pilkada nasional sudah berlangsung pada 2024, maka untuk pilkada calon tunggal kalau kotak kosong yang menang, pilkada akan diulang kembali di tahun berikutnya sesuai bunyi Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada yang normanya sudah sangat terang-benderang," katanya.
Ayat yang dimaksud berbunyi "(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan".
Baca Juga : Pakar Nilai Sanksi Blacklist Lebih Efektif Tekan Politik Uang
Memang, selain "tahun berikutnya", dapat alternatif pelaksanaan pilkada ulang (jika kotak kosong menang) "sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan".
Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa
Akan tetapi, jadwal Pilkada yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sudah berhenti pada jadwal Pilkada 2024 yang diatur di dalam UU Pilkada itu sendiri.
UU Pilkada sama sekali tidak memuat jadwal pilkada serentak berikutnya setelah 2024.
Baca Juga : Jokowi-Prabowo Bertemu di Kartanegara, Pakar: Pasti Bahas Dukungan 2 Periode
"Hal itu berbeda dengan Pilkada Kota Makassar, ketika calon tunggal kalah pada 2018. Pilkada Kota Makassar diulang kembali pada 2020 sebab pada waktu itu masih dalam kerangka penataan jadwal pilkada serentak dimana pilkada terdekat jadwalnya adalah tahun 2020," jelas Titi.
Baca Juga : Awas, Penggunaan Ponsel Berlebihan Bisa Pengaruhi Kualitas Tidur
"Desain pilkada serentak nasional sudah terselenggara (pada 2024), maka tidak mungkin pilkada baru diulang pada pilkada 5 tahun mendatang," lanjut dia.
Lagipula, ujar Titi, pilkada serentak sengaja dilaksanakan untuk mengisi jabatan kepala daerah definitif. Maka, menjadi tak masuk akal jika pilkada ulang dijadwalkan pada 2029, sedangkan pada rentang 2024-2029 daerah yang pilkadanya dimenangkan oleh kotak kosong justru dijabat oleh seorang penjabat (Pj) kepala daerah jabatan yang tidak definitif.
"Hal itu bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik dan tujuan adanya pilkada untuk mendapatkan kepemimpinan daerah yang definitif," terang Titi.
Jeda Tak Terlalu Lama
Sedangkan Partai Demokrat mengatakan, jika ada kotak kosong menang di Pilkada diharapkan waktu jeda Pilkada ulang tak terlalu lama.
"Tentu banyak pihak mengharapkan seperti itu. Tak ada jeda waktu panjang dalam memilih kepala daerah selanjutnya," ujar juru bicara (Jubir) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra
Namun, pembahasan soal pilkada lanjutan masih dibahas antara DPR RI dengan Pemerintah. Namun, PD menjamin akan menyerap aspirasi dari masyarakat.
"Tapi masih kita bahas bersama-sama. Baik secara substansi maupun strategis, dan teknis. Harapannya tidak ada hak yang hilang. Kita ingin menjaga aspirasi masyarakat harapannya seperti apa," katanya.
Selain itu, Herzaky pun menyinggung soal calon kepala daerah yang melawan kotak kosong. Tantangan terbesar untuk calon kepala daerah itu adalah bagaimana mengalahkan kotak kosong.
"Tapi tantangan terbesar adalah bagaimana agar calon yang tarung dengan kotak kosong bisa merebut hati rakyat sehingga tidak kalah dengan kotak kosong. Kalau sampai kalah, itu menyedihkan, meski ini bagian dari Demokrasi," katanya.
Herzaky pun mengatakan bahwa melawan kotak kosong lebih berat dibandingkan melawan calon kepala daerah yang lain. Karena itu, calon kepala daerah harus meyakinkan masyarakat bahwa dia adalah solusi untuk mengatasi masalah di daerahnya.
"Memang tidak mudah, tapi inilah demokrasi saat ini. Memiliki lawan malah lebih mudah, tapi tak memiliki lawan tantangannya lebih berat," ujarnya.
Akan Konsultasi ke DPR
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait penentuan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
"Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah," katanya.
Idham menyebutkan rapat dengan DPR itu akan diupayakan digelar dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat KPU akan berkomunikasi untuk diberikan kesempatan berkonsultasi tentang Pasal 54D ayat 3 tersebut di dalam UU Nomor 10/2016," sambungnya.
Regulasi terkait pilkada ulang itu tertuang di Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pilkada ulang dilakukan pada tahun berikutnya atau mengikuti jadwal keserentakan pilkada, yakni lima tahun sekali.
"Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016.
Idham mengatakan pilkada ulang pada 2025 akan memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif tanpa menunggu terlalu lama. Idham menyampaikan hal itu sejalan dengan tujuan diselenggarakannya pilkada.
"Yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung," ujarnya.
Idham menjelaskan, terdapat alternatif lain terkait pilkada ulang, yakni dilakukan sesuai dengan jadwal siklus pilkada lima tahun sekali. Hal itu ditujukan untuk mengedepankan desain keserentakan pilkada yang merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
"Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara," ungkap Idham.
Idham mengaku jika alternatif pilkada ulang dilakukan pada 2029 akan menunda keinginan pemilih untuk memiliki kepala daerah definitif. Meski begitu dia memastikan akan melakukan konsultasi terlebih dulu untuk menentukan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong.
"Hal tersebut nanti akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan," tuturnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menyebut bahwa penjabat (pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah itu memenangkan kotak kosong alih-alih calon tunggal.
"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," katanya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
