Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jokowi Minta UU Perampasan Aset Diselesaikan Agar Pelaku Korupsi Jera

Editor :  Redaksi
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Jokowi saat memberi sambutan di Hakordia 2023, Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Foto: Biro Humas KPK).
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan Undang-undang Perampasan Aset terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Awalnya Presiden Jokowi membeberkan data pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjara karena kasus korupsi dari mulai tahun 2004 sampai 2022. Jika dihitung jumlah pejabat di Indonesia yang ditangkap dan dipenjara karena korupsi sebanyak 1.385 orang.

Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko

Jokowi menilai hukuman penjara belum memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan perlu penguatan regulasi di level Undang-undang (UU) dalam upaya memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. 

Baca Juga : Legislator Harap uu pariwisata atasi kebocoran ekonomi nasional

"Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk mengembalikan kerugian negara dan bisa memberikan efek jera," kata Jokowi di Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

"Saya harap pemerintah-DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi ini," sambungnya.

Baca Juga : Diwariskan dari Sang Ayah, Presiden Prabowo Sandang Marga Rangkuti

Jokowi menilai selain UU Perampasan Aset, perlu juga UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Mantan Walikota Solo ini menilai UU tersebut juga dapat mencegah dan memberantas korupsi dalam penguatan regulasi level UU.

Baca Juga : KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

"Undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel dan sangat bagus," terangnya.

(HAM/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Ranking FIFA Timnas Indonesia Melesat Usai Bungkam Oman 3-0, Tembus Posisi 118 Dunia Menggusur Korea Utara