nusantaraterkini.co, MEDAN - Bid Propam Polda Sumut menangkap seorang oknum personel Ditresnarkoba Polda Sumut inisial ES yang diduga menjual 1kg sabu.
“Tentu ada keterlibatan personel Polda Sumut (pangkat Bintara Tinggi) inisial ES yang diduga menjual sabu sebanyak 1kg,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (22/10/2025).
Ferry Walintukan menjelaskan, kasus ini bermula saat Polres Binjai menangkap tiga orang pelaku inisial YP, N dan AR terkait kasus narkotika.
Baca Juga : Jalankan Perintah Kapolri, Seluruh Perwira Polres Madina Jalani Tes Urine
“Diawali dari penangkapan tiga orang terduga pelaku narkoba oleh Polres Binjai inisial YP, N dan AR, dari hasil pengembangan pemeriksaan ketiga pelaku tersebut,” katanya.
Namun dari hasil pengembangan, ketiga orang tersebut mengaku barang haramnya didapat dari seorang pria inisial ES dengan berat 1Kg.
“Ketiga pelaku tersebut menyebutkan bahwa asal barang itu dari ES yang merupakan anggota Polda Sumatera Utara,” ungkapnya.
Baca Juga : Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Penjual 1 Kg Dipatsus Propam
Saat ini Bid Propam Polda Sumut masih mendalami dari mana sabu 1Kg itu didapat oleh ES.
“Untuk asal barang bukti masih dalam pendalaman Bid Propam Polda Sumut,” ucap Ferry.
Dia juga mengatakan ES sejauh ini belum pernah melakukan pelanggaran apapun termasuk kode etik. Menurutnya, ini merupakan kali pertama ES melakukan pelanggaran.
Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia di Asahan
“Saat ini dari hasil pemeriksaan kita, ES tidak pernah melakukan tindak pidana atau kode etik, ini yang pertama kali,” pungkasnya.
(Cw3/Nusantaraterkini.co).
