nusantaraterkini.co, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai, kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Suka Damai, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Tersangka inisial LNH (30), warga Jalan Sidomulyo, Gg. Telo, LK. XXIV, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan diringkus pada Minggu (4/5/2025) pukul 20.00 wib.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025) mengatakan, penangkapan tersangka LNH bermula dari informasi masyarakat.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Sabu di Air Batu, Dua Tersangka Diamankan
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, beserta anggotanya. Saat di TKP kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya dan saat akan didekati terduga langsung mengeluarkan kata-kata "Ada Pesan Bang" disahut langsung oleh petugas "Ya Ada". Saat tersangka menyodorkan barang haram itu, petugas langsung meringkusnya," terang Syamsul.
Dari tersangka LNH, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 4,17 gram, satu unit hp merk Vivo warna hijau muda serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver Nopol BK 5717 ARB.
"Dari penangkapan LNH, petugas kembali menangkap satu tersangka lain berinisial MVAP (38) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat. MVAP ini satu jaringan dengan LNH," pungkas Syamsul.
Baca Juga : Polisi Ringkus Pria 46 Tahun di Pangkalan Susu, Sabu 3,59 Gram dan Amunisi Ikut Disita
Dari MVAP, lanjut Syamsul, ditemukan barang bukti sabu seberat brutto 99,10 gram, dua unit hp dan satu tas selempang warna hitam.
"Terhadap tersangka LNH dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Syamsul.
Sedangkan MVAP, dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan
(Dra/nusantaraterkini.co).
