nusantaraterkini.co, TAPSEL - Sekretaris DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan (Tapsel) Ledy Namarina mengambil langkah tegas terhadap kader yang terlibat kasus pidana berat
Langkah ini diambil sesuai mekanisme partai dan aturan hukum yang berlaku, menyikapi salinan putusan MA nomor : 1266 K/Pid/2025, tentang vonis 2 tahun penjara berkekuatan hukum (Inkracht) ke anggota DPRD Tapsel, Eddy Sulam Siregar.
Baca Juga : Tim Patroli Kodim 0212/Tapsel Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektare, Dandim: Ini Bukan Kali Pertama
"Salinan putusan hukum telah kami terima, untuk menjunjung hukum sesuai mekanisme AD/ART partai dan aturan hukum yang berlaku, makan partai akan mengambil sikap", sebutnya ke awak media melalui siaran persnya, Senin (4/8/2025).
Ledy Namarina menegaskan bahwa, NasDem akan bertindak tegas ke kader yang terlibat kasus hukum berat, apalagi yang berdampak langsung citra dan kepercayaan publik terhadap partai.
"Kami sudah menyampaikan pemberitahuan resmi ke Sekretariat DPRD Tapsel, terkait putusan MA tersebut. Dan DPD NasDem akan berkoordinasi dengan DPW dan DPP untuk menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Eddy Sullam," katanya.
Baca Juga : Terkait Anggaran Pemeliharaan Gedung, Ini Tanggapan Kadisdukcapil Tapsel
"Selain bertindak tegas, kita akan berkoordinasi dengan DPW dan DPP Nasdem, untuk proses PAW", tegasnya.
Diketahui, Eddy Sullam Siregar divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Padangsidimpuan, dalam perkara pengeroyokan dan penggerakan massa anarkis, yang melibatkan sejumlah pekerja di proyek PLTA Batang Toru, milik PT SAE pada Februari 2024. Putusan itu telah dikuatkan MA setelah kasasi yang diajukannya ditolak.
Sorotan dan kritikan publik agar proses PAW segera dilakukan, sebab Eddy masih tercatat sebagai anggota dewan aktif dan tetap menerima hak-haknya meskipun status hukumnya telah inkracht.
"Sorotan, kritikan dan aspirasi publik, akan kita tindaklanjuti ke tingkat pusat. Partai NasDem tidak boleh kehilangan marwah, karena satu kader yang bermasalah", ujarnya.
(Sgm/nusantaraterkini.co).
