NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap SH, MH ternyata sudah menunjuk penuntut umum terkait perkara tindak pidana pemilu yang menyeret Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Surat penunjukan penuntut umum Nomor: PRINT-86/L.2.10.3/Eku.1/04/2024 tertanggal 29 April 2024, diterbitkan merespons Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/433/IV/RES.1.24/2024/Reskrim dari Polrestabes Medan dengan terlapor Muhammad Rachwi Ritonga Dkk.
Tak tanggung-tanggung, berdasarkan informasi yang didapatkan Nusantaraterkini.co, Rabu (8/5/2024), Kajari Medan memerintahkan 9 jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tindak pidana pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 520 subsider 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga : Kajari Medan Akui Terima SPDP 4 Ketua Organisasi Mahasiswa, Sangkaan Pasalnya 368 Ayat 1 KUHP
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menyita sejumlah barang bukti berupa berkas C.Plano dan D.Hasil dari Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan.
Informasi yang dihimpun Nusantaraterkini.co, penyitaan barang bukti itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang telah melalui proses GAKKUMDU hingga keluar surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/727/IV/RES.1.24/Reskrim tanggal 24 April 2024 dan surat penyitaan Nomor: SP.SITA/224/IV/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 April 2024.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti C.Plano dan D.Hasil sejumlah TPS di Kecamatan Medan Timur. Hal ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pemilu berkaitan dengan pembuatan surat palsu atau dokumen palsu hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga : Fasilitas Kredit ke Bohari Group Rugikan Negara Rp 4,4 M, Modus Palsukan Kontrak Kerja dan Pembelian Barang
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said No 01 Kelurahan Perintis.
Sebelumnya Bawaslu Kota Medan menerima informasi penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga Dkk. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum caleg DPRD Medan dari Partai Gerindra Dapil 3 Medan, Netty Yuniarti Siregar.
Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukan adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format excel sebanyak 2.871 suara. Sedangkan dalam format D.Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.
Baca Juga : Mulai 2026 Pelaku Pidana di Medan dan Sumut akan Dikenakan Hukuman Kerja Sosial
Selanjutnya atas penulusuran itu, Sentra GAKKUMDU Kota Medan melakukan pembahasan dengan kesimpulan terhadap temuan itu diteruskan ke tahap penyidikan/laporan pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan.
Belakangan juga Gakkumdu telah menggelar perkara kasus tersebut pada Kamis, 2 Mei 2024 di Kantor Gakkumdu pada Bawaslu Kota Medan.
Ketua Bawaslu Medan, David Reynold juga membenarkan gelar perkara tersebut saat ditemui di kantornya.
Namun, David tidak memberikan banyak komentar mengenai kasus yang diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur tersebut.
"Ya, sedang gelar perkara, masih dilakukan pemeriksaan," jawabnya singkat, Kamis (2/5/2024) lalu. (fer/nusantaraterkini.co)
