Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kakek 70 Tahun di Tegal Dipenjarakan oleh Anak Kandungnya, Dituduh Lakukan KDRT karena Kotoran Kucing

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Terdakwa ZA (70) yang dilaporkan oleh anaknya KT (40) terkait kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024). ( TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JATENG - ZA, kakek 70 tahun di Tegal, Jawa Tengah dipenjarakan anak perempuannya sendiri, KT (40) atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

ZA menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tegal, Senin (5/2/2024). Saat keluar dari mobil tahanan untuk hadir ke persidangan agenda pemeriksaan saksi, ZA terlihat mengenakan rompi berwarna kuning.

Tampak ia juga dikawal dengan ketat oleh petugas dari kejaksaan.

Baca Juga : Rumah Kakek yang Hidup Sendirian di Pemalang Ludes Terbakar

Sementara pelapor KT yang merupakan putri kandungnya tidak hadir di dalam sidang tersebut. Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," kata dia dilansir Kompas.com.

Baca Juga : Kakek Bejat Tega Perkosa Anak Tetangga hingga Hamil, Kini Meringkuk di Penjara

David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan. Upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.

Sementara itu penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA.

Baca Juga : Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara Asal Tegal Dipulangkan dengan Pengawalan Polisi

Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan ZA berulang dan terus menerus. Upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres, tapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil.

"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri. Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujar dia. (rsy/nusantaraterkini.co)