Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kapolres: Tidak Akan Pernah Polres Madina Mengkriminalisasi Aktivis 

Editor :  hendra
Reporter :  MRA
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
HMI Cabang Madina, di depan Gedung DPRD Madina. 
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, MADINA - Pihak Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) menjamin kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan berorasi di depan umum selama mengikuti peraturan yang berlaku. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Madina, AKBP Arie Sopiandi Paloh diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Madina AKP Romi Maniek dihadapan puluhan mahasiswa HMI Cabang Madina, Jum'at (14/6/2024) di depan Gedung DPRD Madina. 

Pernyataan ini, disampaikan oleh Romi ketika salah seorang mahasiswa dari HMI Cabang Madina meminta sikap tegas dari Polres Madina terkait banyaknya aktivis yang ditahan dan dikriminalisasi di beberapa daerah. 

Baca Juga : Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang

"Kami ingin meminta pernyataan Polres Madina terkait banyaknya aktivis yang ditahan dan dipenjarakan. Padahal mereka meneriakkan kebenaran, tetap mengapa mereka dikriminalisasi," ujar Khoiruddin Lubis. 

Menjawab itu, Romi mengatakan Polres Madina tetap akan mengutamakan dialog dan memberikan hak kepada semua aktivis dan mahasiswa di Madina untuk berorasi dan menyampaikan pendapatnya di depan umum. Selama kegiatan itu mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Sampai saat ini, saya bisa memastikan memberikan hak yang sama kepada aktivis dari lembaga mana pun untuk menyampaikan pendapatnya di depan umum. Di Madina, kami tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap aktivis manapun selama dia berjalan di alur dan track yang benar," ungkap Mantan Kasat Intelkam Polres Binjai ini. 

Baca Juga : Dikeluhkan Soal Akses Informasi, Ketua PWI Madina Minta Kapolres Evaluasi Kasi Humas

Romi juga mengatakan, bagi dirinya apa yang dilakukan oleh mahasiswa ini memang kewajiban mereka untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Hanya saja dalam menyuarakan itu ada aturan yang mengikat, sehingga apabila mahasiswa ataupun aktivis melanggar aturan itu, maka pihak Polres Madina akan melakukan dialog terlebih dahulu daripada melakukan penahanan. 

(MRA/nusantaraterkini.co).