Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kapolrestabes Medan: Sakit Hati Motif Mantan Sopir Lakukan Pencurian dan Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Muhammad Alfi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat memaparkan empat tersangka pembakaran dan pencurian di rumah Hakim Khamozaro Waruwu, di Aula Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025) siang. (Foto: Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Motif sakit hati, menjadi alasan Fahrul Azis Siregar, tersangka utama pembakaran dan pencurian di rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu di komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selatang, Kota Medan.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat memaparkan kasus tersebut di Aula Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025) siang.

Menurutnya, tersangka Fahrul Aziz merupakan mantan sopir pribadi Hakim Khamozaro yang sudah bekerja sejak tiga tahun. Hakim Khamozaro mengenal tersangka dari rekannya saat berdinas di Pengadilan Negri (PN) Rantauprapat.

"Jadi tersangka ini sudah bekerja sejak tiga tahun lalu. Korban saat itu diperkenalkan kepada tersangka oleh sesama pekerja di Pengadilan Negri Rantauprapat," ujarnya.

Baca Juga : Polrestabes Medan Ungkap Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Tersangka Utamanya Mantan Supir

Calvijn menjelaskan, selama bekerja menjadi sopir pribadi, setidaknya tersangka sudah tiga sampai empat kali keluar masuk bekerja bersama korban.

"Selama bekerja, tersangka kurang lebih sudah tiga sampai empat kali keluar dari perkerjaannya, alasannya lantaran sakit hati. Dan puncaknya kejadian ini, tersangka sudah keluar lalu merencanakan untuk melakukan pencurian serta pembakaran di rumah korban," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan mantan Direktur Res Narkoba Polda Sumut ini, tersangka yang mengetahui secara detail seluk beluk rumah Hakim Khamazaro, seperti tempat meletakkan kunci rumah serta letak penyimpanan barang berharga, sehingga memanfaatkannya untuk melakukan aksi tersebut.

Baca Juga : Polrestabes Medan Dikabarkan Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Diduga Pelaku Adalah Sopir Sendiri

"Kenapa tersangka sangat detail dan lancar melakukan aksi pencurian dan pembakaran ini, karena tersangka mengetahui betul seluk beluk di dalam rumah, penempatan kunci dan lain-lainnya," papar Calvijn.

Sementara itu, mengenai adanya motif lain dalam pembakaran rumah hakim Khamozaro, Kapolrestabes Medan menjelaskan jika sampai saat ini pihaknya belum menemukan faktor lain.

"Untuk adanya motif lain, sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya faktor lain atau tidak menemukan adanya faktor lain dalam pembakaran rumah tersebut," ucapnya.

Diketahui, Hakim Khamozaro Waruwu merupakan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting CS.

Baca Juga : Sepekan Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamozaro, Polrestabes Medan Periksa 43 Saksi

Saat rumah milik Hakim Khamozaro terbakar pada 4 November 2025 lalu, tepatnya sehari sebelum dilakukannya sidang tuntutan terhadap dua orang terdakwa yakni Akhirudin Piliang alias Kirun, dan M Reyhan Dulasmin Piliang, yang merupakan pemborong dalam pengerjalan batas jalan Kabupaten di Sumut.

Hal ini pun kemudian membuat publik berspekulasi jika terbakarnya rumah milik Hakim PN Medan yang dikenal tegas dan berintegritas tinggi itu, sengaja dibakar lantaran berkaitan dengan kasus yang saat ini tengah di tanganinya.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)