Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan Website Desa, Pimpinan Kejari Karo Hadir di Sidang Tuntutan Amsal Sitepu

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Jumat (20/2/2026). (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sidang perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Jumat (20/2/2026).

Agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu.

Baca Juga : Kajari Karo Diamankan Kejagung, Terkait Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Namun, persidangan kali ini menyita perhatian bukan hanya karena tuntutan jaksa. Sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo tampak hadir langsung di ruang persidangan. 

Baca Juga : Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kajari Karo dan Jajaran Jaksa

Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk terlihat duduk berdampingan dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reindhard Harve dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang. 

Biasanya dalam praktik persidangan tipikor, pejabat struktural kejaksaan jarang terlihat mengikuti sidang secara langsung kecuali pada perkara-perkara yang dianggap strategis atau menyita perhatian internal institusi.

Baca Juga : Kejagung Tarik Kajari Karo, DPR Apresiasi Langkah Tegakkan Profesionalitas

Sepanjang persidangan, Danke Rajagukguk yang mengenakan kemeja biru tampak serius menyimak jalannya sidang. Tidak ada pernyataan yang disampaikan jajaran Kejari Karo terkait alasan kehadiran mereka.

Situasi ini memicu tanda tanya di kalangan keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Seorang anggota keluarga menyebut suasana persidangan terasa berbeda dibanding sidang-sidang sebelumnya.

“Luar biasa persidangan kali ini, tak seperti biasanya. Sampai-sampai Ibu Kajari Karo turun gunung di persidangan Amsal,” ujarnya.

Hingga persidangan ditutup, fokus tetap tertuju pada pembacaan tuntutan jaksa. Namun kehadiran pimpinan Kejari Karo memberi dimensi lain pada sidang tersebut, menimbulkan spekulasi mengenai signifikansi perkara ini di mata institusi penuntutan.

Jaksa Tuntut Amsal 2 Tahun Bui

JPU sendiri menuntut Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dengan pidana penjara 2 tahun dalam perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.

Tuntutan yang tertuang dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026 dibacakan JPU Wira Arizona menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim membebaskan Amsal Sitepu dari dakwaan utama tersebut.

Namun, jaksa menilai Amsal terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Atas dasar itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa Amsal Sitepu melalui kuasa hukumnya Willyam Raja D Halawa menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih mendasarkan perhitungan kerugian negara pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat.

Menurutnya, fakta persidangan justru mengungkap sejumlah kekeliruan dalam penyusunan laporan tersebut.

Dalam fakta persidangan, pihaknya menilai penggunaan LHP yang dipersoalkan di persidangan itu berpotensi memengaruhi objektivitas tuntutan. Meski demikian, mereka menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Pada intinya, kami tidak setuju dengan tuntutan JPU. Namun kami tetap menghormatinya dan akan menjawab secara rinci dalam pledoi pada agenda persidangan selanjutnya,” Ungkapnya usai persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (27/2/2026) mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

(Akb/nusantaraterkini.co)