Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Kematian Rico Sempurna Pasaribu, KKJ Sumut dan LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Tersangka

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Junaidin Zai
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kuasa Hukum Rico Sempurna Pasaribu dan KKJ Sumut memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (22/8/2024). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Detasemen Polisi Militer Daerah Kodam I Bukit Barisan menetapkan Koptu HB sebagai tersangka terkait kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu, Kamis (22/8/2024). 

Irvan Syaputra selaku Kuasa Hukum korban mengatakan, tidak ada lagi alasan Pomdam untuk tidak menetapkan tersangka, sebab sejumlah bukti konkret sudah diberikan.

Baca Juga : Foto Disuruh Hapus, Wartawan Diintimidasi saat Liputan Sidang di Pengadilan Negeri Medan

"Buktinya Polda Sumuatera Utara (Sumut) secara terang sudah menunjukkan keterlibatan Koptu HB dalam kejadian yang menewaskan Rico dan juga anggota keluarganya," ucap Irvan kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga : Muncul Bukti Baru, Desakan Penyelidikan Koptu HB di Kasus Pembakaran Wartawan Menguat

Sementara itu kata Irvan, pada Jumat (1/8/2024) lalu Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD menyatakan akan menetapkan tersangka. Namun, sampai saat ini tersangka belum juga ditetapkan.

"Perlu diketahui bahwa pada Jumat (1/8/2024) lalu Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD berjanji menetapkan tersangka, namun sampai saat ini belum terjadi. Oleh karenanya kita melakukan unjuk rasa," pungkasnya.

Baca Juga : Diduga PHK Sepihak dan Tahan Upah Lembur, Perusahaan Sawit di Asahan Dilaporkan ke Polda Sumut

(Cw7/Nusantaraterkini.co)