Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Pemalsuan Surat Jalan Ditempat, Kuasa Hukum Gugat Kepala Kejati Sumut

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ist
Ukuran Huruf
A A Sedang

NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat jual beli tanah, terkesan jalan di tempat.

Di mana, pihak Kejati Sumut diduga tak profesional dalam penanganan kasus tersebut, hinga sampai saat ini berkas disebut belum lengkap.

Menurut kuasa hukum korban, Eduard Pakpahan, kasus yang sedang ditanganinya pemalsuan surat tanah kliennya, Joharni Sinaga telah memiliki kelengkapan berkas, namun pihak kejati sumut dinilai kurang profesional.

Baca Juga : Polda Sumut Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Alhasil, dalam kasus ini, kata Eduard, pihaknya melayangkan gugatan ke sejumlah pihak.

"Para pihak tersebut yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut selalu tergugat I, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut tergugat II, Kejatisu tergugat III serta Kejaksaan Agung RI tergugat IV dengan register perkara nomor: 80/Pdt.G/2024 PN Mdn," ujar Eduard Pakpahan

Menyikapi kasus yang sedang ditanganinya sebagai kuasa hukum Jorhani Sinaga (71) penduduk Desa Durian Kondot Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Baca Juga : Dirut PT PASU Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp141 Miliar

Dikatakannya, sidang pertama ditetapkan besok.

Gugatan digulirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan karena Kejatisu dinilai melakukan perbuatan melawan hukum pra penuntutan perkara pemalsuan surat yang dilaporkan Jorhani Sinaga ke Poldasu dengan LP Nomor: LP/B/1041VI/2022/SPKT Poldasu pada 14 Juni 2022.

Kemudian Kejatisu melalui JPU dan Aspidum dua kali memberi petunjuk berbeda, dan tiga kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Ditkrimum Polda Sumut dengan alasan tak lengkap.

Baca Juga : Demo Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias Ricuh, Kuasa Hukum Tersangka Desak Kejaksaan Buktikan Kerugian Negara

Namun petunjuk jaksa tidak memenuhi syarat materiil dan formil hasil penyidikan Poldasu.

Jorhani Sinaga, katanya, memiliki tanah seluas 8.000 meter persegi di Desa Durian Kondot, Kecamatan Kotarih, Sergai. Tanah tersebut dikuasai sejak 1971 diperoleh dari peninggalan orangtuanya dengan sejumlah bukti dikeluarkan Kepala Desa Durian Kondot, Kecamatan Kotarih, Sergai.

"Pemalsuan surat diketahui klien kami ketika menghadiri panggilan Camat Kotarih. Sempat menjalani mediasi namun tak kunjung selesai hingga akhirnya sampai ke pengadilan. Poldasu telah tiga kali melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti Kejatisu, namun berkas perkara dikembalikan dan memberi petunjuk P19 dua kali yang berbeda," tuturnya.

Baca Juga : Lansia 70 Tahun Ditahan atas Dugaan Pemalsuan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Medan

Di kesempatan itu, Eduard Pakpahan menyayangkan petunjuk Kejatisu yang mengarahkan kasus ini ke perdata tentang jual beli tanah.

"Padahal perkaranya pemalsuan surat, tanah tersebut dijual menggunakan surat palsu. Seolah-olah jual beli itu sah. Ini yang sangat disayangkan. Kami yakin dalam kasus ini mafia tanah ikut "bermain". Karena itu, kami sangat berharap negara bisa memberantas mafia tanah karena mereka kerap mempermainkan hukum," pungkasnya.

(*/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Gubernur Sumsel Instruksikan APH Sikat Mafia Pupuk Subsidi: Jangan Rampas Hak Petani