Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Pembunuhan Wanita 20 Tahun di Kisaran Terungkap, Pelaku Orang Terdekat

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku di Polres Asahan. (Foto: dok istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, ASAHAN - Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kasus tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi.

Baca Juga : Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Bandar Pasir Mandoge Ditangkap Polres Asahan

Korban diketahui berinisial AIP (20), sementara pelaku berinisial MA (29) yang merupakan orang terdekat korban.

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Sabu di Air Batu, Dua Tersangka Diamankan

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah duka.

“Awalnya pelaku mengelak dan menyebut korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar Immanuel, Selasa (3/2/2026). 

Korban sempat dibawa ke RSUD Kisaran dan jenazah sudah dibawa pulang ke rumahnya. Namun karena ada kejanggalan, polisi kemudian meminta persetujuan orang tua korban dan jenazah korban selanjutnya dibawa untuk autopsi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi.

Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga dan robekan organ hati hingga menimbulkan mati lemas.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan kain sarung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan," jelasanya.

Saat ini, tambah Immanuel, penyidik Sat Reskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1), (2) subs Pasal 466 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Akb/nusantaraterkini.co)