Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina dan Tapsel, Total 17 Orang Ditangkap

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan (tengah) memberikan keterangan di lokasi tambang. (Foto: dok istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Polda Sumatera Utara (Sumut) mengakui saat ini 17 orang sudah diamankan dalam kasus penindakan tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). 

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan mengatakan, sebelumnya sebanyak tujuh orang diamankan, namun hingga Selasa (3/3/2026) jumlah tersebut bertambah 10 orang. 

Baca Juga : Anggota DPR Desak Aparat dan TNI Tindak Tegas Cukong Tambang Emas Ilegal di Sumatera Barat ​

“Ada 12 ekskavator, kemudian kita amankan ada 17 orang yang berada di tempat kejadian perkara,” katanya dalam keterangan. 

Baca Juga : Tambang Ilegal di Sumut Marak, Potensi Pajak MBLB Bisa Tembus Rp5 Miliar per Tahun

Ia menjelaskan, ke-17 orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka, sambungnya, akan dilakukan setelah para terduga penambang dibawa dari area tambang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan

Menurut dia, penyidik akan mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk mengelompokkan berdasarkan klaster pekerjaan di lokasi tambang.

Baca Juga : Ops Antik Toba 2026: Polres Padangsidimpuan Tangkap 16 Tersangka Narkoba

“Artinya, 17 orang saksi ini akan kita bagi kluster-klusternya, apakah dia sebagai operator, apakah dia sebagai tenaga pekerja, apakah dia sebagai tukang masak, apakah dia sebagai kernet, ini masih belum kita lakukan pemeriksaan secara mendalam,” jelasnya.

Selain itu, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali tambang emas skala besar tersebut.

Baca Juga : Diwariskan dari Sang Ayah, Presiden Prabowo Sandang Marga Rangkuti

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 14 unit alat berat jenis ekskavator. Rinciannya, 12 unit diamankan di lokasi tambang dan dua unit lainnya diamankan saat dalam perjalanan menuju lokasi.

Baca Juga : Pemkab Madina Raih WTP Keempat Secara Berturut

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut yang melibatkan lebih dari 200 personel.

Adapun tambang ilegal tersebut berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, wilayah perbatasan Tapsel dan Madina. 

Untuk barang bukti alat berat, kepolisian berencana mengevakuasi ekskavator dari kawasan hutan pada hari yang sama dan menyimpannya di Batalyon C Brimob Sipirok.

Proses evakuasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga dua hari karena alat berat harus diturunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis menuju area permukiman sebelum diangkut menggunakan truk khusus jenis trado.

“Karena harus kita turunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis, kemudian berjalan 1-2 hari, kemudian nanti baru kita angkat menggunakan trado,” pungkasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)