Nusantaraterkini.co,MEDAN - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sumatera Utara (Sumut) mengalami peningkatan sepanjang 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3AKB) Sumut, Dwi Erni Purwanti, menyebut pihaknya saat ini menangani 12 kasus, sementara total kasus yang ditangani Pemprov bersama Polda Sumut sekitar 50 kasus.
“Kalau dijumlah dengan kasus TPPO dari Kamboja, ada 141 orang, 32 di antaranya dipulangkan dengan biaya Pemprov Sumut. Kami menangani 12 kasus, polisi 26 orang. Jadi totalnya lebih dari 50 kasus,” ujar Dwi saat diwawancara di Kantor Gubernur Sumut, Senin (17/11/2025).
Baca Juga : Pemprov Ingatkan Warga Sumut Waspadai Tren Modus Perdagangan Orang
Dwi menjelaskan, TPPO di Sumut terjadi di 13 kabupaten dan kota, dengan pintu masuk terbanyak dari Asahan, Langkat, Medan, Binjai, Deliserdang, Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Batubara, Tanjung Balai, dan Labuhan Batu.
Menurut Dwi, penanganan TPPO difokuskan pada pencegahan melalui kolaborasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dari kasus yang ditangani, tidak ada korban perempuan yang mengaku mengalami pelecehan atau kekerasan seksual. Saat ini, 17 perempuan tengah ditangani pihaknya.
“Motif-motifnya masih kami dalami agar masyarakat lebih waspada terhadap TPPO,” tambahnya.
Baca Juga : Kurangi Pengangguran dan Cegah TPPO, Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi Serap 10.000 Tenaga Kerja
Selain TPPO, fenomena anak jalanan juga menjadi perhatian serius khususnya di Medan. Dwi Enda menyatakan, meski jumlah sulit dipastikan, indikasi eksploitasi tetap ada.
“Sulit menyatakan ini eksploitasi karena saat ditanya mereka mengatakan hanya bermain. Meski begitu, indikasinya ada,” ujar Dwi kepada Nusantaraterkini.co.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
