Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kebijakan Zonasi Harga Beras, Pengamat: Pemerintah Tunjukkan Diskriminasi Kebutuhan Pokok

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi gudang beras. (Foto: dok istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mewacanakan penetapan harga beras berdasarkan sistem rayonisasi.

Hal ini sontak menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat yang menganggap tidak adanya keadilan Pemerintah kepada masyarakatnya soal harga beras.

Pengamat Pangan Nur Jafar Marpaung menyatakan, penerapan harga beras yang berbeda antarwilayah dengan kualitas sama, menunjukkan adanya diskriminasi terhadap kebutuhan pokok masyarakat.

“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan harga antar daerah. Skema ini sangat berisiko menciptakan diskriminasi harga karena wilayah dengan biaya logistik tinggi dapat menghadapi harga lebih mahal dibanding daerah lain,” katanya, Rabu (5/11/2025).

Nur Jafar menegaskan bahwa rayonisasi harga beras dapat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) jika dianggap melanggar prinsip-prinsip Keadilan sosial dan Kesetaraan. Pasal 33 UUD 1945, lanjutnya, menekankan pentingnya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Penetapan Harga Beras dengan Sistem Rayonisasi Wilayah Tidak Adil

“Rayonisasi harga beras yang tidak adil dapat dianggap melanggar prinsip ini. UUD 1945 menjamin kesetaraan bagi seluruh warga negara. Rayonisasi harga beras yang menyebabkan perbedaan harga yang signifikan di berbagai wilayah dapat dianggap melanggar prinsip kesetaraan,” ujarnya.

Namun, Nur Jafar mengingatkan bahwa kebijakan rayonisasi harga beras dapat memiliki tujuan yang sah, seperti menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras.

“Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi kebijakan tersebut secara menyeluruh dan memastikan bahwa implementasinya tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” terangnya.

Ia menyampaikan, dari sisi ekonomi, kebijakan rayonisasi tidak efisien secara pasar, karena rayonisasi beras memiliki dampak negatif seperti ketimpangan harga, keterbatasan akses, ketergantungan pada pemerintah, biaya transportasi, kualitas beras, dan ketahanan pangan.

“Rayonisasi dapat membuat perbedaan harga beras di berbagai wilayah dan menyebabkan ketidak adilan bagi petani atau konsumen di wilayah tertentu. Membatasi akses petani atau konsumen ke pasar yang lebih luas, sehingga membatasi kesempatan mereka untuk mendapatkan harga yang lebih baik. Membuat petani atau konsumen tergantung pada pemerintah dalam menentukan harga dan distribusi beras,” katanya.

Meningkatkan biaya transportasi beras, tanpa pengelolaan baik dan pengawasan yang ketat, menurutnya juga dapat mempengaruhi kualitas beras. Hal ini akan mempengaruhi ketahanan pangan jika tidak diimbangi dengan produksi beras yang cukup dan stabil.

“Jika rayonisasi harga beras ini tetap dilanjutkan pemerintah harus memperhatikan aspek transparansi, keadilan, efisiensi, kemitraan, pengawasan, dan keseimbangan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa transparansi dalam penentuan harga dan distribusi beras untuk menghindari praktik korupsi dan penyelewengan wajib dilakukan oleh pemerintah. Ia pun menambahkan bahwa kebijakan rayonisasi harga beras tidak boleh memihak kepada kelompok tertentu dan harus adil bagi seluruh masyarakat, terutama petani dan konsumen.

Baca Juga : Pemerintah Diminta Tak 'Bertangan Besi' Intervensi Harga Pasar Produk Beras

“Optimalkan infrastruktur dan logistik untuk mengurangi biaya distribusi dan memastikan harga yang kompetitif. Bangun kemitraan dengan petani, pedagang, dan stakeholder lainnya untuk memastikan kebijakan rayonisasi harga beras efektif dan berkelanjutan. Harus diakukan pengawasan ketat untuk mencegah penyimpangan dan penyelewengan dalam implementasi kebijakan rayonisasi harga beras. Pastikan kebijakan rayonisasi harga beras seimbang antara kepentingan petani, konsumen, dan pedagang untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut, pemerintah dapat membuat kebijakan rayonisasi harga beras yang lebih efektif dan adil bagi seluruh masyarakat,” pungkas Nur Jafar.

Jangan Korbankan Keadilan

Sementara itu, Pengamat Pemerintahan, Muhammad Akbar Maulana menilai, dari sisi teknis, ide zonasi harga beras ini sebenarnya muncul karena pemerintah ingin menyesuaikan harga dengan kondisi di lapangan.

Ia menyebut, Indonesia itu sangat beragam dari Aceh sampai Papua, biaya logistik dan infrastruktur sangat berbeda. Jadi, menurutnya, wajar kalau pemerintah merasa satu harga nasional sulit diterapkan secara adil.

“Dengan zonasi, harga beras bisa disesuaikan per wilayah. Misalnya, di daerah yang jauh dari sentra produksi dan ongkos distribusinya mahal, harga beras bisa sedikit lebih tinggi dibanding di daerah produsen. Tujuannya agar rantai pasok tetap berjalan dan petani maupun pedagang tidak merugi,” katanya.

Ia menekankan, secara konsep, kedengarannya masuk akal. Tapi kebijakan ini tentu akan menuai kritik dari banyak pihak. Secara ekonomi, idenya masuk akal. Tapi kalau dilihat dari sisi sosial dan hukum, kebijakan ini memang sensitif.

Baca Juga : Dirut Bulog Sidak Sejumlah Pasar Tradisional Medan: Pastikan Harga Beras SPHP, Minyak dan Gula Tetap Stabil

“Pak Firman Soebagyo dari DPR misalnya, menganggap kebijakan “rayonisasi harga beras” ini bisa bertentangan dengan semangat konstitusi, karena beras itu bukan sekadar komoditas, tapi kebutuhan dasar rakyat,” ungkapnya.

Akbar menyatakan kekhawatiran itu beralasan. Karena, kalau zonasi diterapkan tanpa mekanisme keadilan yang jelas, bisa muncul kesan bahwa warga di satu daerah harus membayar lebih mahal untuk barang yang sama. Dalam konteks negara yang menjamin pemerataan kesejahteraan, ini bisa jadi masalah serius.

Ia pun menyebutkan bahwa kebijakan zonasi ini berpotensi untuk memperlebar kesenjangan antarwilayah, jika tidak diatur dengan hati-hati.

“Kita tahu, harga beras sangat sensitive, sedikit saja naik, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat kecil. Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa perbedaan harga antarzona bukan karena ketidakadilan, tapi karena perbedaan biaya nyata di lapangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin ketersediaan pangan secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga : Legislator Soroti Harga Beras di Pasaran Masih Bertahan Mahal

Menurut Firman, penerapan harga beras yang berbeda antarwilayah, padahal kualitasnya sama, menunjukkan adanya diskriminasi terhadap kebutuhan pokok masyarakat.

Hal itu, katanya, tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Kebijakan rayonisasi harga beras ini tidak adil. Masyarakat di wilayah berbeda membeli beras dengan kualitas sama tetapi harga berbeda. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi bahwa pangan harus tersedia oleh negara tanpa diskriminasi harga,” ujarnya.

Politisi senior Golkar itu juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam mengatur kebijakan subsidi dan harga komoditas strategis.

Ia menilai kebijakan pangan seharusnya tidak menimbulkan kesenjangan antarwilayah, mengingat komoditas penting lain seperti BBM, solar, dan pupuk bisa disubsidi secara merata di seluruh Indonesia.

“Kalau bensin, solar, dan pupuk bisa disubsidi dan harganya sama di seluruh Indonesia, mengapa beras yang merupakan kebutuhan pokok justru tidak mendapat perlakuan yang sama? Di sinilah letak ketidakadilan kebijakan yang harus dievaluasi pemerintah,” tegasnya.

Firman juga menegaskan bahwa pangan merupakan sektor strategis yang tidak hanya menyangkut persoalan ekonomi, tetapi juga berdampak langsung terhadap stabilitas sosial dan politik nasional.

Ia memperingatkan bahwa kenaikan harga beras, apalagi jika diakibatkan oleh kebijakan diskriminatif, dapat memicu keresahan sosial yang berujung pada instabilitas pemerintahan.

“Harga beras itu sangat sensitif. Kalau naik, efeknya bisa berantai. Persoalan ini bukan sekadar isu ekonomi, tapi bisa menjadi permasalahan sosial bahkan politik. Karena itu, kebijakan harga pangan harus adil dan berpihak kepada rakyat,” terang anggota Baleg DPR ini.

Lebih lanjut, Firman mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan rayonisasi harga beras.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya gagal memenuhi rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan antarwilayah dan memperberat beban masyarakat di daerah tertentu.

Baca Juga : Legislator Soroti Harga Beras di Pasaran Masih Bertahan Mahal

“Lalu pertanyaannya sekarang, apakah sistem ini benar-benar efektif dan tepat dalam menjaga stabilitas harga pangan? Jika hasilnya justru membuat rakyat di satu daerah membeli beras lebih mahal dari daerah lain, maka jelas kebijakan ini tidak memenuhi prinsip keadilan yang dijamin konstitusi,” imbuhnya.

Firman menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin ketersediaan pangan dengan harga yang wajar dan merata di seluruh Indonesia.

Ia menilai, pemerintah perlu mengembalikan orientasi kebijakan pangan pada prinsip kesejahteraan rakyat, bukan semata efisiensi pasar atau kepentingan ekonomi jangka pendek.

“Keadilan pangan adalah fondasi kedaulatan bangsa. Jangan sampai beras, yang menjadi kebutuhan hidup sehari-hari rakyat, justru menjadi simbol ketimpangan kebijakan negara,” pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)