Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kecanduan Judi Online, Sopir di Kupang Gelapkan Mobil Bos lalu Digadaikan untuk Bayar Utang

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kecanduan Judi Online, Sopir di Kupang Gelapkan Mobil Bos lalu Digadaikan untuk Bayar Utang. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, KUPANG – Kecanduan judi online membuat seorang sopir di Kota Kupang nekat melakukan tindakan melawan hukum. Pria berinisial FK (30) menggelapkan mobil milik majikannya dan menggadaikannya untuk menutupi utang akibat kebiasaannya bermain judi online.

Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah FK ditangkap oleh tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota pada Rabu (4/3/2026) malam di kawasan Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat. Pelaku sebelumnya sempat menghilang usai menggadaikan kendaraan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban berinisial AH mempekerjakan FK sebagai sopir transportasi online dengan sistem setoran harian.

Baca Juga : Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim di Makassar Resmi Dipecat: Uang Suap Dipakai Judi Online

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku mulai menunggak setoran dan sulit dihubungi oleh korban. Kecurigaan korban semakin kuat setelah pada 20 Februari 2026 ia mendapat informasi bahwa mobil operasional miliknya telah digadaikan oleh FK tanpa izin.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat menggadaikan mobil tersebut karena terlilit utang akibat kecanduan judi online,” ujar AKP Jumpatua Simanjorang, Kamis (5/2/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa tindakan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan oleh FK. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, ia pernah beberapa kali menggadaikan kendaraan lain, baik mobil maupun sepeda motor.

Baca Juga : Gara-Gara Judol, Pria di Aceh Besar Nekat Aniaya dan Rampok Temannya

Setelah pelaku diamankan, petugas langsung melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan mobil milik korban. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi menemukan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang sudah berada di tangan rekan pelaku.

Saat ini kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota sebagai barang bukti. Sementara FK ditangkap tanpa perlawanan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal penggelapan. Polisi juga mengimbau para pemilik usaha rental maupun transportasi untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam merekrut sopir guna mencegah kejadian serupa.

Baca Juga : Targetkan Sumut Bebas Pinjol Ilegal, Diskominfo Perkuat Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi Strategis LPS

(Dra/nusantaraterkini.co).