Nusantaraterkini.co, Tebingtinggi - Sejumlah warga di Kota Tebing Tinggi keberatan atau kecewa karena tidak cair uang dari tim sukses.
Mengaku pendukung paslon 03 dari berbagai kelurahan namun tidak memperoleh apa-apa sebagaimana yang dijanjikan oleh tim sukses paslon nomor urut 03.
Baca Juga : Bentrokan Tim Sukses Caleg di Langkat, Polisi Tahan 12 Orang Tersangka, Ini Motifnya
Keluhan warga ditanggapi oleh Ibrahim Nasution Koordinator tim relawan perekrutan pendukung paslon nomor urut 03, Iman Irdian Saragih - Chairil Mukmin Tambunan, Jumat (29/11/2024), di kantor relawan Paslon 03, Jalan Kapt F Tandean, Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga : Polisi Amankan Belasan Orang Pasca Bentrokan Tim Sukses Caleg di Langkat
"Kami tahankan hujan-hujan datang ke TPS demi memenangkan Iman Irdian Saragih tapi kami tak mendapatkan apa-apa sesuai janji para tim relawannya. KTP diminta, KK diminta, janjinya nanti ada uangnya tapi ternyata tidak," demikian keluhan yang didengarkan dari mulut para warga.
Baca Juga : H-1 Pelantikan: Meski Hujan, Kepala Daerah Terpilih Gladi Bersih di Monas
Ridwan salah seorang warga Kelurahan Bulian mengatakan ia dan keempat anggota keluarganya mengeluhkan komitmen para tim relawan/sukses, yang mengaku sangat kesal.
Baca Juga : Gugatan tak Mendasar, Pasangan Amir-Jiji Segera Dilantik jadi Wali Kota Binjai
Sementara salah seorang masyarakat yang memilih salah satu pasangan calon Walikota Tebing TInggi nomor urut 03 dijanjikan siap mencoblos baru "dibayar" fotokan formulir c6 nya baru foto kan pasangan calon walikota yang dicoblos saat di TPS baru "dibayar"ungkapnya dengan rasa kesal.
Masyarakat juga mengungkapkan unek-uneknya.
Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi
Banyak yang memfoto pasangan calon walikota nomor urut 03 di saat pencoblosan di dalam TPS.
Baca Juga : Bantu Kader PKK, TP-PKK Sumut Kembangkan Aplikasi Pelaopran Data Terintegrasi
Dan yang sangat disayangkan kenapa bisa bawa handphone ke dalam TPS.
"Tidak ada pengawasan dari KPU atau Bawaslu. Masyarakat tetap menuruti permintaan oknum tim relawan yang menjanjikan "ada bayaran", ungkap masyarakat yang nama nya tidak mau namanya disebutkan.
Sementara itu dalam undang-undang yang berlaku ada ketentutan larangan politik uang pada pemilihan yang diatur pada Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016.
Kemudian ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan pada Pasak 187A UU Nomor 10 tahun 2016.
(mar/Nusantaraterkini.co)
