Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Timah di Bangka

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
BOS Timah Bangka Belitung, Thamron alias Aon (kanan) dan anak buahnya Achmad Albani (kiri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. 
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 memasuki babak baru. Penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka dan langsung ditahan.

"Hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni, Thamron Tamsil alias TN alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCM, dan Achmad Albani alias AA selaku manager operasional tambang CV VIP dan PT MCM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dilansir dari detikSumbagsel, Selasa, (6/1/2024).

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup. Hingga saat ini total ada 115 orang saksi yang diperiksa Tim Penyidik Jampidus Kejagung untuk dimintai keterangan.

Baca Juga : Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya yang Ditangkap Buntut Korupsi Timah

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TN alias Aon dan tersangka AA langsung dilakukan penahanan. Masing-masing selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Untuk kepentingan penyidik, TN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Kerugian Rp 300 T

Sumedana memaparkan awal mula kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung berawal pada tahun 2018, CV VIP kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Kemudian, TN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA, untuk membentuk perusahaan boneka guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Dijelaskannya, PT Timah Tbk kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah agar perusahaan itu terlihat legal.

Baca Juga : Pakar Hukum: Pengusutan Kasus BGN Bukti Keseriusan Kejagung Jaga Uang Negara

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," tegas Sumedana.

Dalam kasus tersebut, Kejagung melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang diduga kuat milik Tersangka Thamron Tamsil alias TN alias Aon. Rinciannya, 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser.

Selain itu, mereka juga melakukan penyitaan barang bukti miliaran rupiah. Yakni emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai Rp 83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400 dan AUS 1.840.

Baca Juga : Tiga Petinggi BGN Dibekuk Kejagung, FABEM Desak Usut Tuntas hingga ke Akar

(Ann/Nusantaraterkini.co)