Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah di Martapura

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Adetia Purwaningsih
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua mantan pemimpin cabang bank pemerintah di Martapura dan seorang pengguna dana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020-2023 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar pada, Selasa (28/4/2026). 

Penetapan tersangka terhadap KS (Pemimpin Cabang 2021-2022), SF (Pemimpin Cabang 2022-2024), dan FS (Pengguna dana) dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memeriksa sebanyak 41 orang saksi.

Baca Juga : Geledah Kantor KUPP OKI, Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB

"Para Tersangka (KS, SF dan FS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga : Dua Pejabat Kabinet Merah Putih Terseret Korupsi, Pengamat: Tamparan Keras untuk Prabowo

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka KS dan FS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. 

Sementara itu, untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan akan menjalani ibadah haji.

Baca Juga : Cegah Kecelakaan Kereta Api Terulang, DPR Tekankan Koordinasi Lintas Sektor Terkait Perlintasan Sebidang

Modus operandi yang dijalankan para tersangka melibatkan penyalahgunaan program subsidi pemerintah untuk usaha rakyat. 

Baca Juga : Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah di Martapura, Kerugian Negara Capai Rp3,9 Miliar

KS dan SF diduga memerintahkan penyelia kredit serta legal untuk mengarahkan analis, guna memanipulasi syarat kelayakan usaha terhadap 16 debitur yang digunakan oleh FS untuk mendapatkan pinjaman kredit pengerjaan proyek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. 

Baca Juga : Perkuat Produksi Jagung, OJK Sumut Dorong Skema Perkebunan Rakyat di Tapsel

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga : Realisasi KUR UMKM Sumut Capai Rp13,4 T hingga Oktober

"Untuk tersangka KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji," pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)