Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Junaidin Zai
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional I kepada PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, mengatakan dua tersangka tersebut adalah ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, dan ARL, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Baca Juga : Kejatisu Kembali Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kapal Tunda PT Pelindo I

“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif. Setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, keduanya langsung kami tahan,” ujar Jeffry, Selasa (14/10/2025).

Jeffry menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Nusa Dua Propertindo.

Baca Juga : HMI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi KUR BRI Sei Kepayang Tanjung Balai

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada periode 2022 hingga 2024, para tersangka memberikan persetujuan penerbitan HGB tanpa memastikan adanya penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan revisi tata ruang.

“Akibat tindakan tersebut, terjadi pengembangan dan penjualan terhadap lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB tanpa memenuhi kewajiban kepada negara, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 20 persen dari seluruh luas lahan yang dialihkan,” kata Jeffry.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : IYE Tuding Kejati Sumut Endapkan Kasus Korupsi Stunting di Madina, Ini Fakta-faktanya!

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sumut Nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan tahap pertama,” tambah Jeffry.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)