Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT NDP Imam Subekti Sebagai Tersangka Korupsi Lahan PTPN I

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Muhammad Alfi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi asset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar, Senin (20/10/2025) petang.

Seorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut ini ialah Imam Subekti, selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo yang merupakan perusahaan bentukan PTPN Regional I.

Baca Juga : Komandan Madina Minta Bupati Bersikap Tegas Kepada Kadis PUPR Madina yang Diduga Terima Suap dari PT DNG

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial ASK dan ARL selaku Pejabat pada Badan Pertanahan provinsi sumatera utara dan kabupaten Deli serdang.

Kajati Sumut, Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M.Husairi mengatakan, jika hari ini pihaknya kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam dugaan korupsi lahan PTPN I Regional I.

”Benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha,” ujarnya

Baca Juga : Kejatisu Kembali Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kapal Tunda PT Pelindo I

Lanjut husairi, dari hasil penyidikan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, dalam kurun waktu sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT.NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II.

Dimana, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.

Kemudian, dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT.NUSA DUA PROPERTINDO tersebut, tersangka bekerja sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025).

"Dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara," Ungkapnya.

Baca Juga : Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Masih menurut husairi, penahanan terhadap tersangka “IS” dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jefry dalam keterangan pers nya mengatakan, jika saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalan dugaan korupsi lahan PTPN I.

Baca Juga : Catatan Bendahara PT DNG Ungkap Suap Rp12 Miliar ke Pejabat PUPR Sumut, Hakim Geram di Persidangan

"Untuk saat ini sudah tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka. Dan kita juga masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini," Katanya.

Selain itu, Jefry juga turut mengungkapkan jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi dalam kasus tersebut.

"Kita terus dalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru dalam kasus ini," Jelasnya.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)