Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kembali menetapkan seorang tersangka baru terkait tindak pidana korupsi penjualan Aset milik PTPN 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, Jumat (7/11/2025) malam.
Untuk tersangka baru yang ditetapkan oleh tim penyidik Kejati Sumut ialah, mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berinisial IP.
Baca Juga : Pencuri dan Penadah Sawit PTPN-4 Bah Jambi Diringkus Polisi
IP yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PTPN II pada tahun 2020 hingga 2023 ini, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dirinya dalam beberapa waktu terakhir.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, IP terbukti terlibat dalam penjualan aset lahan milk PTPN I dengan cara meng inbrengkan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.
Baca Juga : JMSI Sumut dan Regional I PTPN I Siapkan Workshop “Menggali Kejayaan Tembakau Deli”
“Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara periode tahun 2022 sampai dengan 2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode tahun 2022 sampai dengan 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” jelas Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, Jumat (7/11/2025) malam.
Lanjut Arif, Akibat perbuatan tersangka itu, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.
Baca Juga : BAKUMSU Desak Kejati Sumut Usut Mafia Tanah di Desa Rambung Baru Sibolangit
Sementara itu, hingga saat ini pihaknya pun telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan milik PTPN I. Dimana, untuk para tersangka tersebut ialah Eks Kepala BPN Sumut, Eks Kepala BPN Deliserdang, Eks Direktur PT NDP, serta Eks Direktur PTPN II.
Sementara itu, terhadap tersangka IP, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik kejati sumut sendiri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut sendiri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan dalam dugaan tindak pidana korupsi lahan milik PTPN I Regional I tersebut.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
