Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Pembubaran Ibadah di Bantul Tidak Boleh Terulang
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca Juga : Iduladha 1447 H: Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” katanya dilansir dari laman Kemenag, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
Baca Juga : Antisipasi Peningkatan Nikah Syawal 2026: Kemenag Andalkan SIMKAH Hadapi Lonjakan Pemohon
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelasnya.
Baca Juga : Petaka Pesta Pernikahan Wabup Garut, 3 Orang Meninggal: Polisi Periksa 11 Saksi
Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Baca Juga : Awal Ramadhan 2024 Libur 4 Hari, Catat Tanggalnya
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Libur Nasional
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Ke depan, imbuhnya, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
(zie/Nusantaraterkini.co)
