Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kemenhaj Perkuat Pengawasan dan Penindakan Cegah Haji Nonprosedural

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi. (Foto: dok Kemenhaj)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi mengatakan, pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.

Baca Juga : Penerbangan Delay, Kepulangan Jemaah Haji Kloter 2 Medan ke Tanah Air Tertunda

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga : Fase Kepulangan, 6.333 Jemaah Haji Bertolak ke Tanah Air

Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

Baca Juga : Jemaah Haji Mulai Dipulangkan, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Air Zamzam di Koper

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.

Baca Juga : Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Haji Non-prosedural di Bandara Kualanamu

Hasan menegaskan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga : 10 WNI Ditangkap di Saudi Akibat Haji Ilegal, Kemenhaj Tegaskan Tak Ada Intervensi Hukum

Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegasnya. 

(zie/nusantaraterkini.co)