Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kemenkes Ungkap Tak Semua Rumah Sakit Siap Berlakukan KRIS di 2025 Pengganti BPJS

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Diskusi Dialektika Demokrasi di DPR soal perubahan BPJS Kesehatan menjadi KRIS, Selasa (21/5/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah berencana akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pengganti BPJS. Rencana itu akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.

Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan tidak semua rumah sakit (RS) di Indonesia siap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yuli Astuti Saripawan, menuturkan tugasnya mendampingi perbaikan RS agar memiliki 12 kriteria sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA : Cerita SPG Jualan Kambing di Bantul yang Mengaku Lebih Cuan Ketimbang di Mall

"Untuk melihat kesiapan, karena begitu banyaknya rumah sakit, kami membuka melalui self assessment, jadi rumah sakit mengisi sendiri melalui RS online. Semua sudah tergambar rumah sakit yang sudah memenuhi kriteria 1 misalnya kriteria 1-9 atau 1-10," jelasnya saat diskusi Dialektika Demokrasi DPR, Selasa (21/5/24).

Dari total 3.176 rumah sakit yang ada di Indonesia, Yuli menyebutkan, Kemenkes menargetkan 3.060 rumah sakit mengikuti self assessment atau penilaian mandiri. Namun, hanya 2.858 rumah sakit saja yang mengisi penilaian tersebut.

Yuli memaparkan dari 2.858 rumah sakit, hanya 81,6 persen rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria KRIS, kemudian 3,3 persen memenuhi 11 kriteria, 0,9 persen memenuhi 10 kriteria, 1,2 persen memenuhi 9 kriteria, sementara sisanya atau 13 persen tidak memenuhi kriteria sama sekali.

BACA JUGA : Warga di Kampung Susun Bayam Diusir Satpol PP, Sempat Terjadi Cekcok

Meski begitu, pihak Kemenkes tetap melakukan survei lapangan untuk memverifikasi data penilaian mandiri oleh rumah sakit. Hasilnya, per April 2024 hanya ada 1.053 rumah sakit yang sudah memenuhi kriteria.

"Dari tahun 2023 kemarin yang sudah memang memenuhi realisasi kita cek betul ada 995. Kemudian di tahun 2024 sampai dengan 30 April kemarin, kami melihat ada 1.053 rumah sakit. Jadi sesuai enggak dengan dia melakukan penilaiannya sendiri," ungkap Yuli.

Selain itu, Yuli menyebutkan berdasarkan evaluasi Kemenkes, kriteria paling sulit terealisasi adalah kamar mandi dalam dan outlet oksigen sentral terutama di rumah sakit kelas C dan D. Pasalnya, rumah sakit biasanya menggunakan oksigen tabung.

"Itu yang agak sulit dengan 12 kriteria, yang seperti saya sampaikan, ada kamar mandi dalam dan oksigen itu agak sulit. Tapi kalau yang lainnya rata-rata memenuhi," tuturnya.

BACA JUGA : Komplotan Maling Berkedok Penjual Minyak Urut Ditangkap Usai Melarikan Diri ke Jabar

Untuk mengatasi kesulitan fasilitas di rumah sakit kelas C dan D, Yuli mengusulkan pemerintah setempat bisa melakukan intervensi dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Mereka yang memang kekuatan dia tidak mampu, kita support melalui dana DAK untuk melakukan renovasi, judulnya bukan bangunan baru. Karena secara pembiayaan kan kita tidak mungkin ya, itu yang masih mungkin sedang kita pikirkan. Tetapi kami mendorong," pungkas Yuli.

Sebelumya, pemerintah akan menerapkan sistem KRIS paling lambat paling lambat 30 Juni 2025. Aturan termuat dalam Jaminan Kesehatan di Indonesia dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024.

Nantinya, iuran bagi para peserta tidak lagi sama seperti BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, namun akan disesuaikan bagi peserta dari golongan kaya atau miskin.

Berdasarkan pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024, disebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

(Dra/nusantaraterkini.co)