Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria berinisial MR (21), ditangkap usai memperkosa seorang gadis berusia 18 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamakita Purba, mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku sudah diamankan oleh unit PPA, pada Rabu 20 November kemarin," ucap Jama kepada Nusantaraterkini.co, melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/11/2020).
Namun, Jama belum menjelaskan detail kronologis kejadian dan penangkapan pelaku.
"Infonya pemerkosaan dan sudah diamankan oleh PPA dan Polsek Medan baru, saya belum tahu secara detail," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berlangsung di kawasan Kecamatan Delitua, Deliserdang, pada Rabu 20 November, dinihari.
Pelaku diduga memanipulasi korban, usai berkenalan melalui sosial media. Hingga akhirnya, pelaku dan korban membuat janji untuk bertemu.
Kemudian, pelaku melangsungkan aksinya di sebuah rumah kosong yang terletak di kawasan Delitua.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
