Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi III DPR meminta Kepolisian dan Kejaksaan melakukan moratorium terhadap pemidanaan pengguna narkoba.
“Kita sudah berkunjung ke beberapa negara, nah, kalau di luar negeri pengguna narkoba itu korban. Itu maunya kita di komisi III kalau korban itu kita rehabilitasi dengan assessment yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, Rabu (1/5/2024).
Baca Juga : Polres Binjai Ringkus 3 Pelaku Narkoba, Sabu hingga Motor Diamankan dari Dua Lokasi
Pangeran memberikan contoh yang sangat prihatin melihat adanya kasus di Polsek Banjarmasin, di mana seorang pengguna narkoba dengan barang bukti 0,02 gram atau senilai Rp95.000 yang kemudian ditangkap dan dikenakan pasal 114 UU Narkotika.
Baca Juga : Hasil Tes Urine Camat dan Lurah di Medan, Rico Waas Akui Ada yang Terindikasi Pengguna Narkoba
“Gara-gara 95 ribu diproses penyidikan, dipidanakan dengan biaya penyidikan Rp25 juta. Nah di kejaksaan juga 25 (juta) juga nanti dihukum di atas 5 tahun ini negara rugi. Kalau 0.02 di bawah 1 gram, sepanjang yang bersangkutan itu bukan pengedar atau cuma pemakai itu direhab,” imbuh Politisi PAN itu.
Pangeran meminta polisi menjadi pionir untuk menerapkan kebijakan rehabilitasi untuk pengguna narkotika di bawah 1 gram. Hal tersebut sesuai amanat Presiden Joko Widodo juga yang kerap menyoroti over capacity lembaga pemasyarakatan (LP).
Baca Juga : DPRD dan Tokoh Masyarakat Simalungun Galang Dukungan Pemekaran Kabupaten Baru
“Jadi semua korban itu kita rehab melalui assessment yang bisa dipertanggungjawabkan. Kami mohon Polda Kalsel bisa jadi contoh nanti kita cek 3 bulan ke depan mudah-mudahan sebagaimana perintah Presiden kita mengutamakan over capacity lembaga pemasyarakatan,” urainya.
Baca Juga : Pembangunan IKN Terkatung-katung, TII: Usulan Moratorium Hal yang Baik
Anggota Komisi III DPR RI lainnya Heru Widodo menambahkan kebijakan untuk moratorium pemidanaan pengguna narkotika perlu dibarengi dengan kebijakan dari atasnya, baik dari Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Semua harus berpadu untuk menyelesaikan persoalan, karena ini (over capacity). Karena ini menjadi lingkaran setan yang tidak boleh terus berlanjut dari tahun ke tahun,” pungkasnya.
Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi
(cw1/nusantaraterkini.co)
