Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kerugian Negara Kasus Timah Capai Rp 300 Triliun, Netizen: Mending untuk Tapera

Editor :  Akbar
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tangkapan layar postingan akun Twitter @Mdy_Asmara1701 tentang tangkapan Kejagung perihal kasus Timah
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Fantastis, setelah dihitung kembali sama pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kerugian negara perihal kasus timah bukan Rp 271 Triliun, melainkan Rp 300 Triliun.

Hal itupun mendadak viral di media sosial Twitter (X). Di mana dalam postingan aku milik @Mdy_Asmara1701 menyatakan hasil perhitungan kerugian negara kasus korupsi Timah yang semulia diperkirakan sekitar Rp 271 Triliun, menjadi sekitar 300 Triliun.

Alhasil, postingan dari screenshot laman kompas inipun direspon netizen dan memeroleh 160 komentar, 888 retweet, seribu like dan 33 orang yang menyimpan postingan ini.

Di mana, Kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.

Baca Juga: Kader RPN Diintruksikan Menangkan Bobby Nasution di Pilgub Sumut

Angka ini naik Rp29 triliun dari perkiraan awal yakni Rp271 triliun yang dirilis Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

Angka tersebut muncul dari hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus ini.

“Hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024), melansir RMOL.ID.

Adapun kerugian negara lebih kepada nilai ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan.

Usai hasil audit keluar, berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Burhanuddin.

Dalam kasus ini sendiri, Kejagung sudah menjerat 21 tersangka.

Selain suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, penyidik juga telah menetapkan 20 tersangka lainnya, diantaranya; SG alias AW dan MBG yang merupakan seorang pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Baca Juga: TOK! MA Putuskan Batas Usia Minimal Cagub 30 Tahun, Cabup & Cawako 25 Tahun

BY Mantan Komisaris CV VIP; RI yang merupakan Direktur Utama PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT seorang tersangka yang melakukan perintangan penyidikan perkara.

Kemudian RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk, serta Helena Lim alias HLN selaku Manajer PT QSE.

Selanjutnya, HL selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, FL selaku marketing PT TIN sekaligus adik HL, SW selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung pada Maret 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

nusantaraterkini.co/uploads/images/202405/image_870x_66584db9597fa.jpg" alt="">

Tanggapan Netizen Mulai dari Semoga Tidak Salah Hitung sampai Kepada Sahkan UU Perampasan Harta Korupsi

@KangChuangki_01: 271T isilop pawai di kejagung.

Kalau nambah lagi kerugian menjadi 300T, kira2 isilop show force nya apaan nih?

@MUtama53425042: Semoga nggak salah hitung

@Hakha2102: Tanpa pajak harusnya indonesia mampu memakmurkan rakyatnya.. sebagian besar rakyatnya hanya bisa misuh dan tetap bangga dengan sistem bobrok ini.. 5 tahun sekali bangga..

@endank_sugi: Layaknya sudah Negera mengesahkan Undang-Undang perampasan harta korupsi dan hukum mati pelaku korupsi.

@Naditean03: Ini klo di kelola negara dengan baik bisa menggratiskan biaya sekolah anak2 pintar ...tapi ya begitulah...

@Pandekaminang49: Kalau aja tu duit 300T bisa diambil kembali, gak perlu rakyat dinaikin pajaknya. Paling juga ntar vonisnya kerugian 300T denda paling tinggi cuma beberapa M, atau bisa jadi cuma ratusan juta

@ummuibnrizq: bpk2 budiman, kejar dong duit itu buat TAPERA

@Dewatta_Magicly: Kemungkinan lbh besar sih  jujur pengen banget negara mengaudit tambang² legal di Kalimantan. Agar tahu berapa bnyk kerugian negara krnanya.

@Ginakyo2: ITULAH PENTING NYA MEMILIH PEMIMPIN NEGARA...YG MEMPUNYAI OTAK YG CERDAS , MEMPUNYAI ETIKA , MEMPUNYAI RASA MALU , MEMPUNYAI TANGGUNG JAWAB DAN INTEGRITAS ..BIAR JD CONTOH RAKYATNYA .KLU PEMIMPIN NYA BODOH DAN BOBROK .YA RAKYATNYA JG IKUT BODOH DAN BOBROK ..JGN NGIMPIN NEGRA MAJU

@ThatSun510: Dan 300T itu bukan uang yg dikorupsi melainkan kerugian negara karena kerusakan lingkungan dampak dr proyek PT. TIMAH ini. Kalau dilihat aset2 milik 16 tersangka, total2 puluhan T, bukan dr proyek ini saja. Ada upaya pengalihan issue, ada yg dilindungi ada yg dikambing-hitamkan

(Akb/nusantaraterkini.co)