Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Akibat kurangnya sosialisasi dalam penyaluran bantuan bencana kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kantor Lurah Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik disegel warga dengan mengumpulkan material kayu, seng dan lainnya di depan pintu kantor Lurah, Jumat (24/04/2026).
Kejadian ini berlangsung saat adanya pembagian bantuan stimulan pemulihan ekonomi dan pergantian perabot pascabencana dengan nilai Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) di Kantor Pos Pandan.
Data warga yang mendapatkan bantuan ini sesuai dengan data penerima Jadup tahap I yang telah dicairkan beberapa bulan lalu.
Baca Juga : Ketua DPRD Tegur Masinton Pasaribu Saat Beri Sambutan Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan LKPJ 2025
Hal ini yang menimbulkan masyarakat di Kelurahan Sibuluan Nalambok melakukan aksi penyegelan, sebab hingga saat ini data penerima Jadup tahap II yang dijanjikan tak kunjung dicairkan, malah sebaliknya penerima Jadup tahap 1 mendapatkan bantuan kembali.
Anggota DPRD Tapteng, Ardino Tarihoran yang mendatangi kantor lurah setelah disegel warga mengajak masyarakat agar mau bersabar.
"Mari kepada masyarakat agar bersabar jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum," ucapnya.
Baca Juga : Bobby Nasution Apresiasi Bantuan Pemprov Lampung untuk Tapsel
"Hendaknya pihak BPBD, Dinas Sosial dan Pemkab Tapteng memberikan sosialisasi di masyarakat terkait pola penyaluran bantuan bencana, agar tidak terjadi hal-hal yang memicu tindakan anarkis," tambah anggota DPRD dari Partai Nasdem tersebut.
Herman Hulu yang juga anggota DPRD Tapteng dari partai Gerindra juga mengungkapkan bahwa telah membahas hal tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita dari DPRD telah beberapa kali melakukan rapat dan mengundang Bupati beserta OPD, dalam membahas mengenai bencana, namun tidak pernah dihadiri," ujarnya.
Baca Juga : Ricuh! Lurah di Tapteng Adu Jotos dengan Warga Saat Bahas Bantuan Bencana, Kantor Camat Disegel
Kedua wakil rakyat tersebut berharap agar masyarakat dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
(Jjm/Nusantaraterkini.co)
