Nusantaraterkini.co, Saya mengikuti perkara suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini sejak awal operasi tangkap tangan (OTT) hingga persidangan. Saya membaca Surat Dakwaan KPK, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), fakta persidangan, serta perkembangan media yang muncul setelah sidang.
Dan terus terang, saya mulai melihat sesuatu yang berbahaya, bahwa: ada jarak yang semakin lebar antara fakta persidangan dengan narasi publik yang dibangun.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Pengamanan Ketat Brimob Warnai Proses Penyidikan
Masalahnya bukan sekadar soal siapa tersangka. Tetapi, apakah negara masih bekerja berdasarkan pembuktian, atau mulai bekerja berdasarkan framing?
Baca Juga : KPK Didorong Transparan Tangani Kasus Silmy Karim
Fakta Sidang "Sales 1" Tidak Terbukti Diterima Dirjend
Baca Juga : KPPU Menang di Pengadilan Niaga, Putusan Sanksi Denda Persekongkolan Tender Mesin Kapal Bea Cukai Diperkuat
Dari persidangan yang sudah berjalan, ada satu fakta yang menurut saya sangat penting: Istilah “sales 1” atau “amplop kode 1” bukanlah istilah resmi negara. Itu hanyalah penamaan internal yang digunakan pihak Blue Ray Cargo.
Dan ini penting karena publik mulai diarahkan seolah “sales 1 = pasti Dirjen”. Padahal fakta persidangan tidak sesederhana itu. Dalam fakta sidang yang muncul, Orlando Hamonangan justru menerangkan bahwa amplop tersebut dipegang langsung oleh Rizal, itu bukan diterima oleh Dirjen Djaka Budhi Utama.
Baca Juga : Tak Miliki Izin NPPBKC, THM Phantom Terancam Sanksi Pidana
Ini perbedaan yang sangat fundamental dalam hukum pidana. Karena “disebut untuk” tidak sama dengan pengertian “diterima oleh”.
Baca Juga : Kasus Suap Impor, KPK Geledah Kantor DJBC dan PT Blueray: Amankan Uang dan Dokumen
Disinilah Saya Melihat Terjadinya "Narrative Orchestration"
Baca Juga : Purbaya Bersihkan Lini Depan Fiskal, 36 Pejabat Kemenkeu Dirombak dengan Bea Cukai Jadi Sorotan Utama
Yang membuat saya khawatir adalah: setelah fakta sidang itu muncul, sebagian media dan bahkan respons Ketua KPK justru mulai bergerak lebih jauh daripada fakta persidangan itu sendiri. Padahal sidang baru berjalan dua kali. Belum ada pembuktian final, pembacaan seluruh alat bukti, pemeriksaan silang lengkap, apalagi putusan pengadilan. Tetapi opini publik sudah diarahkan seolah keterlibatan Dirjen adalah sesuatu yang hampir pasti.
Dalam metode kontra intelijen, ini disebut narrative orchestration, itu terjadi ketika opini publik dibangun lebih cepat daripada konstruksi pembuktian. Dan itu berbahaya!
Negara Hukum Tidak Boleh Bergerak Berdasarkan Labeling
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam asas due process of law, dan bahkan dalam prinsip universal fair trial, negara wajib bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan hubungan kausal. Bukan berdasarkan istilah internal, kode, atau persepsi media.
Kalau “sales 1” langsung diterjemahkan menjadi “Dirjen menerima”, maka itu bukan pembuktian. Itu labeling! Dan labeling seperti ini sangat berbahaya karena begitu publik percaya, kerusakan reputasi hampir tidak bisa dipulihkan.
Dalam Kontra Intelijen, Ini Disebut "Narrative Contamination"
Dalam ilmu kontra intelijen, ada istilah narrative contamination, yaitu ketika opini publik telanjur dibentuk berdasarkan konstruksi awal, padahal konstruksi internal negara sendiri bisa berubah seiring perkembangan bukti. Akibatnya, stigma tetap hidup, framing tetap berjalan, dan pihak yang belum tentu terkait tetap dianggap bersalah. Ini sangat tidak sehat bagi negara hukum.
Ketua KPK Harusnya Menjadi Penjaga Fakta, Bukan Komentator Opini
Saya harus bicara jujur. Dalam perkara sebesar ini, Ketua KPK idealnya menjaga disiplin pembuktian, menjaga keseimbangan informasi, dan memastikan seluruh komunikasi publik tetap sesuai fakta persidangan. Bukan malah ikut berselancar di ruang opini atau membangun persepsi yang melampaui fakta sidang.
Karena KPK bukan lembaga komentator
KPK adalah lembaga penegak hukum. Dan penegak hukum wajib tunduk pada KUHAP, asas praduga tak bersalah, dan fakta pembuktian.
Yang Terlihat Justru Systemic Control Failure
Kalau seluruh perkara ini dibaca dari perspektif Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ISSAI 3000, dan pola asesmen Badan Pemeriksa Keuangan atas DJBC selama bertahun-tahun, maka yang terlihat justru kegagalan pengendalian sistemik (systemic control failure). Karena:
• operator teknis terlalu dominan,
• jalur komunikasi terlalu informal,
• audit trail terlalu lemah,
• dan struktur intelijen terlalu tertutup.
Nama-nama yang terus muncul (Rizal, Orlando, Sisprian, Budiman, relasi forwarder, pengaturan jalur, penggunaan nama jabatan) menunjukkan kemungkinan bahwa struktur operasional informal sudah terlalu lama hidup di bawah struktur formal DJBC. Dan kalau itu benar, maka siapa pun Dirjennya akan sangat mudah “ditumpangi.”
Yang Paling Berbahaya Adalah Kalau Penyidik Mulai Percaya Pada Narasinya Sendiri
Dalam kontra intelijen, ada satu kondisi yang sangat berbahaya, yakni: investigative tunnel vision, itu ketika penyidik, media, dan opini publik mulai percaya pada narasi yang mereka bangun sendiri, lalu menyesuaikan seluruh fakta agar cocok dengan narasi tersebut.
Akibatnya, fakta yang tidak cocok mulai diabaikan, koreksi administrasi (jika ada) tidak dijelaskan, dan labeling lebih kuat daripada pembuktian. Kalau ini terjadi, maka negara hukum berubah menjadi negara persepsi.
Kesimpulan
Analisis saya sederhana namun serius:
1. Fakta persidangan hingga saat ini belum secara nyata membuktikan bahwa Dirjen Djaka Budhi Utama menerima amplop “sales 1.” Fakta yang muncul justru menunjukkan Orlando menyebut amplop itu diterima oleh Rizal.
2. “Sales 1” hanyalah penamaan internal pihak Blue Ray Cargo, bukan istilah resmi pembuktian hukum. Mengubah kode internal menjadi kesimpulan pidana adalah lompatan yang berbahaya.
3. KPK wajib sangat hati-hati menjaga komunikasi publik agar tidak membangun framing yang melampaui fakta persidangan. Apalagi setelah Ketua KPK menyatakan akan “mendalami” dugaan, itu kata yang oleh media bisa diterjemahkan secara berlebihan.
4. Yang sesungguhnya terlihat dari perkara ini adalah systemic control failure di DJBC, yakni kegagalan sistemik yang memungkinkan struktur informal hidup terlalu lama di bawah struktur formal.
Jangan Biarkan Labeling Menggantikan Pembuktian
Dalam perkara besar, yang paling mudah adalah membangun persepsi. Tetapi yang paling sulit adalah membuktikan secara objektif.
Dan negara hukum hanya boleh berdiri di atas pembuktian, bukan di atas istilah kode, opini media, atau labeling yang belum diuji tuntas di pengadilan.
Karena begitu negara mulai menghukum berdasarkan persepsi, maka yang hancur bukan hanya reputasi seseorang. Tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
