Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kebijakan pembatasan kunjungan ke Taman Nasional Komodo dikritik Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin karena dinilai merugikan sektor pariwisata nasional. Sejak diberlakukan pada 1 April 2026, aturan kuota maksimal 1.000 wisatawan per hari di TN Komodo memicu gelombang penolakan, khususnya dari pelaku usaha wisata di Manggarai Barat.
Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini justru dianggap sebagai bentuk pembatasan yang kontraproduktif di tengah upaya pemerintah meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara. Sultan menegaskan bahwa dalih menjaga daya dukung lingkungan tidak boleh dijadikan justifikasi tunggal yang mengabaikan realitas ekonomi masyarakat lokal.
Baca Juga : Listrik Sumatera Padam Berjam-jam, Ketua DPD Minta PLN Evaluasi Total Sistem Kelistrikan Nasional
“Kita tidak menolak pentingnya konservasi. Namun, kebijakan yang diambil harus berimbang, tidak mematikan sumber penghidupan pelaku wisata,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Baca Juga : Ketua DPD Minta Kepala Daerah Perkuat Ekosistem Usaha Ultra Mikro Desa
Ia juga mengingatkan, pemerintah pusat sedang gencar menjadikan sektor pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi di tengah tekanan global. Dalam konteks itu, kebijakan pembatasan yang kaku justru dinilai mencederai agenda besar tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengevaluasi ulang kebijakan yang berpotensi menghambat perputaran ekonomi. Lebih jauh, Sultan mengkritik minimnya inovasi dalam pengelolaan wisata premium seperti TN Komodo. Ia menilai pendekatan pembatasan kuota adalah solusi instan yang tidak menyentuh akar persoalan.
Baca Juga : Sultan Najamudin: Idul Adha Jadi Momentum Perkuat Kekeluargaan di DPD RI
“Overtourism seharusnya diatasi dengan manajemen yang cerdas, bukan sekadar pembatasan angka,” tegasnya.
Baca Juga : Harga Sapi Diprediksi Naik, Firman Soebagyo Soroti Biaya Solar Industri dan Ancaman Impor
Sebagai alternatif, ia mendorong pemerintah daerah untuk memperluas destinasi wisata penyangga di sekitar kawasan TN Komodo guna mendistribusikan arus wisatawan. Selain itu, pengaturan sirkulasi kunjungan, pembatasan durasi wisata, hingga penerapan sanksi tegas bagi wisatawan yang melanggar aturan dinilai lebih efektif dibanding sekadar membatasi jumlah pengunjung.
(LS/Nusantaraterkini.co)
