nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang Ketua Ormas di Kabupaten Langkat berinisial B ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 1x24 jam.
Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi saat dikonfirmasi nusantaraterkini.co membenarkan penetapan tersangka tersebut. Namun terkait kasus yang menjerat B, pihak Polres Binjai belum bisa memberikan penjelasan.
"Saat ini kita masih terus melakukan penyelidikan. Kasusnya belum bisa disebut, karena masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Binjai," ujar Junaidi, Senin (25/8/2025).
Baca Juga : Papan Bunga Bernarasi Penangkapan Bembeng Terpajang Didekat Area Polres Binjai
Junaidi mengatakan, saat ini B dibantarkan di salah satu rumah sakit di Kota Binjai karena kondisi kesehatan yang mengalami penurunan (sakit), terutama dibagian kakinya.
"B ini sedang sakit, salah satunya dibagian kaki. Jadi dia (B) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit yang ada di Kota Binjai," terang Junaidi.
Masih kata Junaidi, saat ini pihak Sat Reskrim Polres Binjai juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap B. "Surat penahanan sudah keluar. Cuma saat ini B memang dalam kondisi sakit," tutupnya.
Baca Juga : Pemkab Samosir Gelar Konferensi Pers dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Trail Of The King Tahun 2025
(Dra/nusantaraterkini.co).
