Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Dukung Polisi Tindak Tegas Pengganggu Investasi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya, Jan Togu Damanik
Ukuran Huruf
A A Sedang

Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Dukung Polisi Tindak Tegas Pengganggu Investasi

Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya, Jan Togu Damanik mendukung kepolisian untuk menindak tegas yang mengganggu investasi.

Baca Juga : IHSG Anjlok dan Rupiah Tembus Rp18.000/Dolar AS, DPR Minta Pemerintah Pulihkan Kepercayaan Investor

Hal itu disampaikannya menyikapi polemik klaim tanah adat yang saat ini tengah terjadi di Kabupaten Simalungun.

Baca Juga : Herman Khaeron Optimistis Target Ekonomi 2027 Tercapai di Tengah Ketidakpastian Global

Jan Togu Damanik mengatakan, dukungan kepada harus Polisi harus diberikan untuk mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang dapat menghambat investasi, karena itu akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat dengan hadirnya lapangan pekerjaan.

"Jangan kita ganggu, nanti polisi tidak bertindak disalahkan juga, berikan polisi kepercayaan bertugas sebaik mungkin," tegasnya melalui keterangannya, Rabu (27/4/2024).

Baca Juga : Merasa Dizalimi, Abdul Malik Kecewa Objek Tanah yang Dimenangkan Sejak 1985 Kembali Dipersoalkan

Sebelumnya hal yang sama juga dikemukan oleh ketua Umum DPP Partuha Maujana Simalungun dan juga cendikiawan DR Purba Sarmedi. Dia menyebutkan wilayah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik Etnik Simalungun apalagi tanah ulayat lembaga adat non Etnik Simalungun.

Baca Juga : Sawah di Simalungun Alami Kekeringan, ILAJ Desak DPRD Lakukan Sidak

"Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonarn do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun," katanya, Minggu (24/3/2024).

Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga : Janpatar Simamora: Urus Legalitas Tanah Sekarang atau Hadapi Masalah di Masa Depan

Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di Wilayah Kabupaten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik. Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu.

Baca Juga : Baleg DPR Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan, Negara Harus Berpihak

Dalam laporan, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan serta menduduki seluas ±162 Ha lahan PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Menurut Sarmedi, dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di wilayah Kabupaten Simalungun.

(zie/nusantaraterkini.co)