Komika Asal Lampung Aulia Rakhman Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penista Agama
Nusantaraterkini.co, LAMPUNG - Komika asal Lampung, Aulia Rakhman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung atas kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga : Omongan Kiky Saputri Perihal Sudah Hubungi Petinggi Soal RUU, Netizen: Emang Situ Siape?
Seperti diketahui, Aulia diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya pada Kamis (7/12/2023) lalu, yang kemudian viral di media sosial.
Baca Juga : Raditya Dika Viral di X Karena Postingannya Tentang Pilkada 2024
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," katanya dilansir dari Okezone, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga : Warga Medan Denai Diamankan di Polres Padangsidimpuan Gegera Memakai Kaos Hitam Tulisan Babi Marsiberangan
Umi juga mengatakan tersangka Aulia Rakhman saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga : Diduga Hina Nabi Muhammad di Medsos, Pria Asal Aceh Ditangkap di Kalbar
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka Aulia Rakhman menerima tawaran mengisi stand up comedy di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
Tersangka yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
Pada hari kejadian, Aulia Rakhman lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
(zie/nusantaraterkini.co)
Sumber: Okezone
