Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi III DPR Ungkap Bandar Pinjol dan Judol Biasanya Sama

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menilai saat ini Indonesia sudah memasuki keadaan darurat judi online (judol).

Menurutnya, praktik perjudian online yang merajalela dan masif ini telah menyebabkan munculnya banyak perilaku kriminal turunan, seperti meningkatnya kasus bunuh diri bahkan pembunuhan.

Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan nilai transaksi judi online tahun 2023 menembus angka Rp 327 triliun.

Baca Juga : Usulan Penerimaan LPDP Ikuti Latihan Militer, DPR: Kenapa Tidak jika Demi Negara

Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun. Sementara pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya kasus judi daring.

Kendati demikian, Wihadi menegaskan, pemberantasan judol harus fokus pada akar atau inti permasalahan yang terjadi, bukan hanya menyentuh pada masalah-masalah permukaan atau residunya.

Baca Juga : Membongkar Dugaan Kartel Pinjol: KPPU RI Masuki Fase Final Pemeriksaan Fintech P2P

“Tetap menjadi perhatian kita bersama, kita akan bekerja sama dengan Menkominfo untuk masalah judol. Jadi peredaran judol bukan hanya masalah muncul di muka, tapi Polri saya kira akan bekerja terus. Mudah-mudahan para pelaku judol bisa segera dilakukan penangkapan,” katanya, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga : Galbay Pinjol Cerminkan Utang Masyarakat Sudah Memburuk

Politikus Gerindra itu mengungkapkan, permasalahan kasus judi online kebanyakan bukan dari bandarnya, melainkan para pelaku hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup semata.

“Saya kira di sini yang menjadi masalah seringkali justru bukan bandarnya malah pelaku-pelakunya. Karena kebanyakan dari mereka kurang uang maka gampangnya melakukan pinjaman online (Pinjol). Pinjol dan judol biasanya bandarnya sama,” ujarnya.

Baca Juga : Targetkan Sumut Bebas Pinjol Ilegal, Diskominfo Perkuat Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi Strategis LPS

“Jadi, sekali lagi hal itu seharusnya menjadi perhatian kita bersama bukan hanya di satu daerah saja melainkan seluruh Indonesia,” tegas legislator dapil Jatim IX ini.

Baca Juga : Tak Diberi Uang untuk Judol, Anak Habisi Ibu Kandung

Di sisi lain, untuk memperkuat dalam pemberantasan judi online, pemerintah sebelumnya telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Yang mana, nantinya Satgas ini terlihat akan menggunakan strategi memerangi demand and supply atau mencegah dan menindak seluruh akses dari sisi masuk dan keluarnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)