Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi III Pertanyakan Logika Mark Up di Sektor Kreatif dalam Kasus Amsal Sitepu

Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Habiburokhmaan saat diwawancarai wartawan, Senin (30/3/2026). (foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coJAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memastikan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (30/3/2026, guna membahas polemik hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Agenda ini bukan sekadar forum klarifikasi, melainkan respons atas tekanan publik yang menilai penanganan kasus tersebut sarat ketidakadilan.

Kasus Amsal Sitepu mencuat setelah ia dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek pembuatan video promosi desa.  Namun, tuduhan tersebut memantik perdebatan serius. Banyak pihak mempertanyakan dasar penilaian “mark up” dalam sektor industri kreatif, khususnya videografi pada praktiknya tidak memiliki standar harga baku. Nilai jasa kerap ditentukan oleh kompleksitas konsep, kualitas produksi, hingga nilai artistik, yang sulit diukur secara rigid oleh pendekatan administratif semata.

Baca Juga : Kejagung Tarik Kajari Karo, DPR Apresiasi Langkah Tegakkan Profesionalitas

Dalam konteks itu, Komisi III menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang tidak terjebak pada formalitas. Habiburokhman mengingatkan bahwa semangat pembaruan dalam KUHP dan KUHAP adalah menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama, bukan sekadar memenuhi prosedur legalistik.

Baca Juga : Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kajari Karo dan Jajaran Jaksa

“Penegakan hukum tidak boleh kehilangan akal sehat. Jangan sampai kreativitas dipidana hanya karena tidak cocok dengan logika birokrasi,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Lebih jauh, DPR juga menyentil arah kebijakan pemberantasan korupsi dinilai mulai kehilangan prioritas. Alih-alih fokus pada kasus-kasus besar berdampak signifikan terhadap keuangan negara, aparat penegak hukum justru dinilai terlalu agresif pada perkara bernilai relatif kecil dan berkarakter abu-abu seperti sektor kreatif.

Baca Juga : ​42 Korban Rugi Rp8,7 M, Komisi III DPR Minta Kasus Investasi Bodong Eks Pegawai Bank Diusut Tuntas

Kasus ini sebelumnya ramai di media sosial setelah sejumlah komunitas kreatif dan pegiat desa menyuarakan solidaritas terhadap Amsal. Mereka menilai kriminalisasi terhadap pekerja kreatif berpotensi menciptakan preseden buruk, terutama bagi program pembangunan desa yang selama ini banyak melibatkan tenaga independen dengan skema kerja fleksibel.

Baca Juga : Polri Didesak Bongkar Bandar dan Beking Narkoba di Samarinda

(LS/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Kejagung Ungkap Penyebab Eks Kepala BGN Tersangka, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG