Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Azikin Solthan menyatakan, terdapat beberapa aspek penting dalam lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia yang perlu diperhatikan menjelang 2025. Terutama bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.
Pertama, penggundulan hutan, penebangan hutan, atau deforestasi, yakni kegiatan menebang hutan atau tegakan pohon sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk penggunaan nonhutan, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, atau permukiman.
Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi
Kedua, restorasi hutan yang merupakan proses pemulihan ekosistem hutan yang telah rusak, terdegradasi, atau hilang. Upaya ini melibatkan penanaman pohon, memulihkan kualitas tanah, dan memperkenalkan kembali tumbuhan dan hewan asli ke suatu daerah.
Baca Juga : Usulan Penerimaan LPDP Ikuti Latihan Militer, DPR: Kenapa Tidak jika Demi Negara
Ketiga, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, yakni cara mengelola sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa mengurangi potensinya di masa depan.
Menurut Azikin, pengelolaan ini penting dilakukan agar sumber daya alam dapat dilestarikan untuk generasi mendatang.
Baca Juga : Sumut Targetkan Tanam 27 Hektare Mangrove Tahun Ini
Keempat, perubahan iklim. Azikin mengatakan hal ini perlu pendidikan dan kesadaran masyarakat. Pasalnya, aktivitas manusia telah menjadi pendorong utama perubahan iklim, terutama dengan pembakaran bahan bakar fosil (seperti batu bara, minyak, dan gas) yang menghasilkan gas yang memerangkap panas.
Baca Juga : Vietnam Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Siang Hari Tembus 40 Derajat Celsius
“Perubahan iklim serta memperbaiki kebijakan peningkatan penegakan hukum,” katanya, Selasa (3/9/2024).
Politisi Partai Gerindra ini menandaskan, KLHK harus segera menetapkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga : Pemko Medan Kumpulkan 20 Ton Sampah Saat Gotong Royong Peringati Hari Lingkungan Hidup
“Tidak kalah penting bagaimana KLHK melaksanakan Pasal 43B UU 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, yang memberikan mandat pada KLHK untuk menetapkan Peraturan Pelaksana UU ini dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak di undangkannya,” pungkas Azikin.
Baca Juga : Ratusan Warga Dairi Gelar Aksi Tolak Izin Lingkungan Baru PT DPM, Kantor DPRD Kosong
(cw1/Nusantaraterkini.co)
